hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Pertanyaan:
Jual Beli Rumah yang Aman

Saya mau membeli rumah dari A, tetapi ternyata A sendiri waktu beli rumah dari B belum lunas sehingga sertifikat masih atas nama si B. A menjanjikan nanti pada saat ke notaris, B akan diikutsertakan. Saya membeli rumah itu dengan fasilitas dari perusahaan dan untuk menebus Bon Sementara dari perusahaan, harus ada perjanjian jual beli rumah dan kuitansi. Biasanya dana perusahaan dalam bentuk giro. Bagaimana cara terbaik yang harus saya lakukan supaya proses jual beli itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari (aman)? Perjanjian Jual beli rumah yang saya lakukan dengan A atau B? Kuitansi atas nama A atau B? Mohon saran dan terima kasih.


dodi
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4d71a0a0657/lt4fa7a2902ab83.jpg

Karena dalam hal ini objek perjanjian adalah tanah dan bangunan maka jual beli rumah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menghadap PPAT adalah Anda, A, dan B. Di hadapan PPAT dalam waktu yang bersamaan:

1.      Dibuat pembatalan perjanjian antara A dengan B, yang isinya antara lain bahwa A tidak jadi membeli rumah dari B dan akan ditunjuk sebagai pembeli adalah Anda, juga dicantumkan dari pembayaran tersebut sebagian diberikan kepada A dan sebagian kepada B.

2.      Dibuat Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dari B langsung kepada Anda dan A ikut tanda tangan sebagai saksi dalam Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak.

3.      Karena dari perusahaan mengharuskan adanya perjanjian jual beli dahulu, Anda membuat Pernyataan bahwa:

-         Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak yang dimaksud adalah dibuat untuk keperluan pencairan biaya dari perusahaan/kantor;

-         Dari pencairan tersebut digunakan untuk pelunasan harga rumah dalam Akta Jual Beli//Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak;

-         apabila atas tanah dan rumah tidak dibayar maka Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal sekian nomor sekian dinyatakan batal demi hukum;

-         jika Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dibatalkan, maka seluruh hak-hak atas tanah dan rumah sepenuhnya menjadi hak pemilik lama (disebutkan nama pemilik lama, yaitu A dan B).

-         A dan B ikut menyetujui Pernyataan ini. 

 

Dalam hal ini, Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah sehingga tidak perlu ada kuitansi.

 

Sebagai catatan, apabila A dan/atau B mempunyai isteri, A dan atau B harus disertai isteri masing-masing ketika menyetujui segala perbuatan hukum yang dilakukan A dan/atau B.

 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

Jumat, 07 May 2010
4471 hits
Di: Bisnis & Investasi
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.