Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa BI yang Harus Ajukan Pailit Bank?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengapa BI yang Harus Ajukan Pailit Bank?

Mengapa BI yang Harus Ajukan Pailit Bank?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengapa BI yang Harus Ajukan Pailit Bank?

PERTANYAAN

Mungkin pertanyaan agak lama, tapi saya masih bingung masalah bank sebagai debitur dalam kepailitan. Mengapa harus Bank Indonesia (BI) yang mengajukan kepailitan tersebut? Bila demikian bukankah ada kontradiksi antara BI sebagai pengawas bank-bank tersebut dengan BI sebagai pengaju pailit? Bukankah hal tersebut ada benturan kepentingan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Sutan Remy Sjahdeni dalam buku “Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998” (hlm. 38), mengutip pendapat Profesor Radin dan Profesor Warren, yang berpendapat bahwa inti dari hukum kepailitan adalah “a debt collection system”, yaitu sebagai lembaga penagihan utang, sekalipun kepailitan bukanlah merupakan satu-satunya sarana penagihan utang.

     

    Kemudian, huruf d konsiderans Menimbang UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) menyatakan “bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang-piutang, Undang-Undang tentang kepailitan...” Artinya, secara normatif diakui keberadaan UU Kepailitan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan utang-piutang. Sebagai sarana penagihan utang adalah wajar bila dalam kepailitan seorang kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Syarat kepailitan ini diatur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Selengkapnya, simak Syarat Kepailitan.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

    Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

     

    Namun, persyaratan kepailitan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dikesampingkan oleh Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan yang menyatakan “dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.” Lalu, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dinyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    “....Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, ....”

     

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan maka kreditur dari suatu bank tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailitnya bank. Bank Indonesia (“BI”) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Sejalan pengaturan UU Kepailitan, Mahkamah Agung (MA) pernah menolak permohonan pernyataan pailit suatu bank yang diajukan oleh seorang krediturnya dalam Putusan No. 029 K/N/2006.

     

    Nah, penjelasan di atas telah menjawab pertanyaan mengapa harus BI yang harus mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank. Hal ini, menurut hemat kami adalah berkaitan dengan peran bank sebagai lembaga intermediasi. Menurut Hermansyah dalam buku “Hukum Perbankan Nasional Indonesia” (hlm. 3), peran Bank penting dan strategis dalam menggerakan roda perekonomian suatu negara, seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana (lack of funds), apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai.

     

    Masyarakat (nasabah) mempercayakan dananya untuk disimpan pada Bank dengan harapan Bank dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas dananya tersebut. Apabila Bank dapat dengan mudahnya dimohonkan pailit oleh salah satu kreditur atau nasabahnya, maka hal ini akan menimbulkan keguncangan dan kepanikan di tengah masyarakat, karena akan terjadi “rush” terhadap Bank tersebut, yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas perekonomian secara nasional (disarikan dari Putusan No. 029 K/N/2006).

     

    Hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas kiranya dapat menjelaskan alasan mengapa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan mengajukan permohonan pernyataan pailit bank, yaitu untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

     

    2.      Berdasarkan Pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU Bank Indonesia”), BI sebagai bank sentral mempunyai tiga tugas, yaitu (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, (3) mengatur dan mengawasi Bank.

     

    Hermansyah dalam “Hukum Perbankan Nasional Indonesia” menyebutkan (hlm. 166-168), pelaksanaan pengawasan oleh BI meliputi di antaranya melakukan tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian BI terhadap suatu bank atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha bank tersebut dan/atau sistem perbankan nasional (lihat Pasal 33 UU Bank Indonesia). Jadi, tujuan fungsi pengawasan BI adalah untuk menjaga kestabilan sistem perbankan nasional.

     

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari fungsi pengawasan BI sejalan dengan kewenangan BI sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu bank. Yaitu keduanya bertujuan untuk menjaga sistem perbankan nasional dan perekonomian nasional umumnya. Sehingga, menurut hemat kami, tidak ada kontradiksi atau pertentangan antara kewenangan BI sebagai pengawas bank dan pemohon permohonan pernyataan pailit suatu bank.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

    2.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!