Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional

Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional
Davidson SamosirSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional

PERTANYAAN

Apa alasan subyek hukum internasional adalah Vatikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

     

    Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum UU Ratifikasi

    Status Hukum UU Ratifikasi
     

    Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:

    1.      memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,

    3.      terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,

    4.      serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. 

     

     Mudah-mudahan dengan jawaban ini pertanyaan Anda terjawab.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!