Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
Erni Agustin S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

PERTANYAAN

Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Dapatkah surat wasiat berupa rumah yang dibuat oleh ibu saya dan sudah dibuat oleh notaris dibatalkan oleh beliau sendiri? Bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat wasiat atau testament merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali lagi oleh pembuatnya. Lantas, bagaimana cara membatalkan surat wasiat baik yang dibuatnya sendiri maupun yang dibuat oleh notaris? 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Membatalkan Surat Wasiat yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 25 Maret 2010, yang pertama kali dimutakhirkan pada 6 Oktober 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara membatalkan surat wasiat, perlu Anda ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi dengan dasar:

     

    1. Undang-Undang (Ab Intestato)

    Pewarisan berdasarkan undang-undang artinya siapa yang mendapatkan warisan dan bagiannya telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini mengacu pada dasar hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:

    Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama...

     

    1. Surat Wasiat (Testamentair)

    Pewarisan berdasarkan surat wasiat berarti siapapun dapat ditunjuk sebagai penerima warisan dan bagiannya tidak ditentukan oleh undang-undang. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi:

    Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.

     

    Jenis-Jenis Surat Wasiat

    Membahas soal surat wasiat lebih lanjut, perlu diketahui bahwa testament atau surat wasiat adalah kehendak terakhir dari seorang pewaris (seseorang yang meninggal dunia).  Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.

    Wasiat dari segi isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:[1]

    1. Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling)

    Dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan berapa bagian yang akan diberikan.

     

    1. Wasiat yang berupa pemberian benda tertentu (legaat)

    Dalam wasiat yang berupa legaat, sudah ditentukan benda mana yang akan diberikan. Misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya. Berdasarkan pertanyaan Anda, maka wasiat yang dimaksud adalah legaat berupa sebuah rumah.

    Selanjutnya, dari segi bentuknya wasiat dibedakan menjadi 3 yaitu:[2]

    1. Wasiat Olografis (Olographis Testament), yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris (pembuat wasiat). Wasiat ini kemudian diserahkan ke notaris untuk disimpan.
    2. Wasiat Umum (Openbaar Testament), yaitu wasiat yang dibuat oleh pewaris dan dicatat oleh notaris. Pemberi wasiat menghadap ke notaris dan menyatakan kehendaknya.
    3. Wasiat Rahasia (Geheime Testament), yaitu wasiat yang dibuat dan diserahkan ke notaris dalam keadaan disegel atau tertutup.

     

    Cara Membatalkan Surat Wasiat

    Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Bisa, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 875 KUH Perdata di atas, surat wasiat bisa dibatalkan atau dicabut oleh pembuatnya. Artinya, hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat.

    Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, maka pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia.

    Adapun, ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara:

    1. membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru; atau
    2. akta notaris yang khusus mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu.

    Ketentuan ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat. Apabila wasiat tersebut ditulis tangan sendiri (wasiat olografis) oleh pewaris kemudian diserahkan kepada notaris namun pembuat wasiat ingin mencabut wasiat tersebut, ia boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu dan pengembalian wasiat tersebut dapat dibuktikan dengan akta autentik. Dengan pengembalian wasiat tersebut, wasiat yang semacam ini dianggap telah dicabut.[3]

    Menjawab pertanyaan Anda, terhadap wasiat yang dibuat oleh notaris, ibu Anda dapat menyampaikan kehendak kepada notaris untuk mencabut wasiat sebelumnya yang dituangkan ke dalam akta notaris. Jadi, ibu Anda perlu membuat akta di hadapan notaris yang isinya memuat pembatalan wasiat tersebut. 

     

    Demikian jawaban dari kami tentang cara membatalkan surat wasiat, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati, dkk. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020;
    2. Sri Hajati, Soelistyowati, dkk. Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.

    [1] Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati, dkk, Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hal. 88

    [2] Sri Hajati, Soelistyowati, dkk, Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek, Surabaya: Airlangga University Press, 2018, hal. 288

    [3] Pasal 934 KUH Perdata

    Tags

    surat wasiat
    wasiat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!