Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?

Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?

PERTANYAAN

Apakah seseorang membawa senjata tajam (celurit) dalam perjalanan di malam hari dapat dikenakan tindak pidana? Sedangkan, senjata tajam itu ada di dalam tas. Saya mohon penjelasannya tentang pasal membawa senjata tajam. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum di Indonesia mengatur jerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Bagaimana penerapan hukuman membawa sajam?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Berjaga-jaga yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 10 September 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menembak Orang dengan Airsoft Gun

    Hukumnya Menembak Orang dengan <i>Airsoft Gun</i>

    Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam

    Dalam KBBI, senjata tajam (“sajam”) diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan diri.

    Namun demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

    (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

    Berapa tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan.[1]

    Disarikan dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain (hal. 1-2):

    1. Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.
    2. Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.
    3. Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.

    Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri (hal. 2).

    Contoh Putusan

    Setelah memahami apa hukuman membawa sajam, guna memperjelas pemahaman Anda, berikut ini kami berikan satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam, Putusan PN Tangerang No. 1891/Pid.B/2011/PN.TNG.

    Bermula dari terdakwa yang membawa sebilah golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna coklat berukuran panjang kurang lebih 45 cm yang disimpan di balik baju bagian depan (hal. 4).

    Terdakwa membawa sebilah golok dengan niat untuk diperlihatkan dan menakut-nakuti seseorang sambil menanyakan dimana rompi milik terdakwa (hal. 4). Adapun perbuatan terdakwa yang membawa sebilah golok ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang parkir dan tidak ada izin dari pihak berwajib (hal. 5).

    Lebih lanjut, disebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah (hal. 5):

    1. Barangsiapa;
    2. Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu;
    3. Senjata penikam atau senjata penusuk.

    Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, sebilah golok tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan (hal. 6).

    Demikian jawaban dari kami tentang pasal membawa senjata tajam, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1891/Pid.B/2011/PN.TNG.


    [1] Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

     

    Tags

    ancaman pidana
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!