Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama)

Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama)
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama)

PERTANYAAN

Bagaimana pemerintah memberikan petunjuk mengenai cuti massal untuk karyawan (swasta)? Apakah sudah ada peraturan yang jelas baik pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau peraturan-peraturan pemerintah semacam itu yang harus dipatuhi dan menjadi acuan oleh perusahaan-perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Hak cuti tahunan sebenarnya merupakan hak individual karyawan (pekerja/buruh) yang dilaksanakan – masing-masing – sesuai kebutuhannya – jika  telah memenuhi persyaratan (lebih detilnya simak artikel: “Ganti Cuti Tahunan”).

     

    Namun, sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun,  terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 2 Tahun 2010, Kep-110/Men/VI/2010, dan SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2010 (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”),  maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama (istilah Saudara: cuti massal) yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran
     

    Dalam SKB 3 Menteri tersebut, selain menetapkan (tanggal) Hari Libur Nasional sesuai dengan ketentuan, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, juga menetapkan (saat) Cuti Bersama.

     

    Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari“kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (yang secara informal dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.

     

    Surat Edaran yang terbit terakhir saat ini adalah Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2009 (selanjutnya disebut “SE-Menakertrans”) yang merupakan penjelasan dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 1 Tahun 2009, Kep-227/Men/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 tanggal 7 Agustus 2009.

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai petunjuk cuti massal, dalam SE-Menakertrans tersebut dijelaskan sebagai berikut :

    1.   cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang sejumlah hari cuti bersama yang diambil (butir ke-1).

    2.   pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitakan dengan peraturan perundang-undangan mengenai cuti, yakni PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).

    3.   Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan keesepakatan antara pengusaha dengan – masing-masing - karyawan dan/atau serikat pekerja (trade union) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan (butir ke-5).

    4.   karyawan yang – masuk – bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai –kalender- SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).

    5.   Sebaliknya, bagi karyawan yang melaksanakan (mengambil) cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai – kalender – SKB, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan hak cuti tahunan, sehingga mengurangi hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).

     

    Walaupun demikian, masih banyak pihak (stakeholders yang berkepentingan) merasa belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dapat dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit (lihat “Boks: Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama”). Akan tetapi kami mengharapkan semoga penjelasan di atas yang Saudara maksudkan.

     

    Boks: Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama

     

    Variasi permasalahan pelaksanaan cuti bersama, tidak hanya terjadi di sektor swasta, akan tetapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa catatan permasalahan yang paling krusial yang sering dikemukakan, - antara lain -, adalah :

    -   Pertama, bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut –memaksa– karyawan mengurangi hak cuti tahunan yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak cuti bersama tersebut mengganggu hak cuti karyawan yang tidak sesuai dengan event cuti bersama yang ditetapkan. Misalnya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, tentu pelaksanaanya sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim. Oleh karena mereka terpaksa mengambil hak cuti yang tidak/belum diperlukan.

    -   Kedua, bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau pegawai negeri dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Dengan demikian ketentuan cuti bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.

    -   Ketiga, hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari cuti bersama, maka –tentunya- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai cuti, tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.

    -   Keempat, kalau seseorang karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak cuti (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar karyawan lainnya melaksanakan (mengambil) hak cuti dimaksud, maka tentunya karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal, terlebih bilamana karyawan bagian supporting seperti enggineering/electrical atau cleaning service serta karyawan lainnya tidak ada.

    -   Kelima, kalau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak cuti bersama dan karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap cuti bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.

    -   Keenam, beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB cuti bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.

    -   Ketujuh, ketentuan cuti bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).

    -   Kedelapan, bagi karyawan yang belum mempunyai hak cuti (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) cuti massal dengan konsekwensi mengganti hak cuti dimaksud pada saat timbulnya hak cuti yang sebenarnya. Walaupun dalam kaitan ini, ada perusahaan yang menerapkan azaz “no work no pay” tanpa perlu mengganti hak cuti karyawan yang bersangkutan.

     

    Demikian informasi kami, selamat bekerja.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertamangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;

    3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;

    4.   Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 Tahun 2010 – Kep-110/Men/VI/2010 –SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011;

    5.   Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1 Tahun 2009 - SKB/13/M.PAN/8/2009 – Kep-227/Men/VIII/2009 – tentang Hari-Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2010;

    6.   Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 357 Tahun 2003 – Kep-191/Men/2003 – 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2004;

    7.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Di Sektor Swasta Tahun 2010.

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!