Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengunduran Diri Kurator

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pengunduran Diri Kurator

Pengunduran Diri Kurator
Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Pengunduran Diri Kurator

PERTANYAAN

Kapan dan kriteria apa saja yang membuat seorang kurator boleh mengundurkan diri berdasarkan peraturan yang ada/kode etik kurator? Apakah benar jika tidak berhasil diangkat kurator untuk seorang debitur yang telah dinyatakan pailit, maka status pailit debitur tersebut batal/hilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) tidak mengatur secara khusus mengenai kapan dan kriteria yang membuat seorang Kurator boleh mengundurkan diri. Namun demikian, pasal 15 ayat (3) UUK menyatakan sebagai berikut:

     

    Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan
     

    Ketentuan di atas jelas merupakan rambu yang secara tegas tidak boleh dilanggar oleh seorang Kurator.

     

    UUK juga memperkenankan seorang Kurator mengundurkan diri atas permohonannya sendiri (lihat pasal 71 ayat [1] UUK).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu, dalam pasal 71 ayat (2) UUK juga diatur bahwa Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

     

    Apakah benar jika tidak berhasil diangkat Kurator untuk seorang Debitor yang telah dinyatakan Pailit maka status Pailit Debitor tersebut batal/hilang? Sepengetahuan saya, tidak pernah ada penunjukan Kurator yang tidak berhasil. Namun, kalaupun terjadi hal yang demikian tidak perlu khawatir karena melalui Putusan pengadilan dapat ditunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator (lihat pasal 70 ayat [1] huruf a jo pasal 1 ayat [5] UUK). Dengan demikian, status pailitnya Debitor tidak menjadi batal/hilang.

     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!