KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Baku

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perjanjian Baku

Perjanjian Baku
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Baku

PERTANYAAN

Dalam uupk disebutkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan konsumen, termasuk didalamnya perjanjian asuransi tidak boleh berbentuk baku, akan tetapi didalam perjanjian asuransi ternyata masih terdapat perjanjian yang berbentuk baku. apakah hal ini bertanda bahwa telah terjadi dualisme hukum atau tidak ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mendefinisikan klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, si produsen atau pemberi jasa telah  menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyetujui atau menolaknya.

     

    Di samping prosedur pembuatannya yang bersifat sepihak, terdapat hal masalah lain. Isi perjanjian standar mengandung ketentuan pengalihan kewajiban atau tanggung jawab pelaku usaha. Biasanya ketentuan ini bermaksud membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan atau ditanggung kepada pihak produsen atau penyalur (penjual). Jadi terlihat adanya ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara produsen atau penjual dan konsumen di pihak lain.

     

    Jika kita teliti UUPK terutama Psl 18, sebenarnya kontrak standar masih dibenarkan. Namun, UUPK melarang dengan tegas kontrak standar yang isinya mengalihkan tanggungjawab pelaku usaha alias pihak produsen atau penyalur/penjual. Bila pelaku usaha tetap melakukan hal ini maka dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar 1 milyar rupiah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menjawab pertanyaan anda, sebenarnya tidak terjadi dualisme, karena kontrak standar (termasuk asuransi) masih dibenarkan UUPK, selama tidak mengandung pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!