Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sejauh ini tidak ada satu peraturan di
Kabar terakhir, WIPO (world intellectual property organization) Second Domain Name Process merekomendasikan kepada dunia internasional, perluasan perlindungan nama domain dari pendaftaran secara tanpa hak dan beritikad buruk.
Tentu saja kemajuan teknologi akan berdampak pada masyarakat langsung maupun tidak langsung. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perolehan nama domain adalah first come first serve. Hal ini akan mengakibatkan tidak mungkin suatu nama perusahaan didaftarkan dua kali. Sehingga jika seseorang melakukan pendaftaran nama domain dengan menggunakan merek dagangnya atau merek orang lain, maka orang yang pertama kali mendaftaran nama domain tersebut memiliki hak atas nama domain tersebut. Kasus di lapangan yang sering terjadi adalah, orang mendaftarkan merek dagang orang lain tanpa sepengetahuan dari si pemilik merek dagang sesungguhnya. Penyelesaian kasus ini biasanya disandarkan pada legitimate interest dari si pendaftar. Dalam hal ini harus dibuktikan, apakah yang bersangkutan memiliki iktikad tidak baik (bad faith) pada saat melakukan pendaftaran. Penggunaan merek dagang (perusahaan) sebagai nama domain menjadikan merek dagang tersebut dikenal oleh banyak orang di seluruh dunia. Selain mudah dan mampu menjangkau seluruh dunia, pemasaran merek dagang melalui domain akan menekan biaya promosi yang sanagt besar sekali. Karena kita tidak perlu mendatangi konsumen satu-persatu, cukup hanya memajang merek dagang beserta produknya (barang dan jasa). Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca literatur yang berkaitan dengan nilai positif dan negatif dari penggunaan sebuah teknologi dalam dunia perdagangan.
Ketentuan mengenai merek bisa anda baca dalam Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan batasan apa yang dimaksud dengan merek (merek dagang, merek jasa, merek kolektif). Namun secara umum merek adalah, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedang nama domain belum ada satu peraturan yang memberikan definisi atau batasannya. Namun jika ditanyakan apakah ada pesamaan dan perbedaan antara domain name dengan merek, agak sulit juga menjawabnya. Karena dengan adanya teknologi internet, banyak pemilik merek mendaftarkan merek dagangnya. Dalam hal ini ketentuan mengenai merek bisa diterapkan.
Namun yang harus dipahami disini, domain name adalah konsep penamaan dalam dunia internet untuk memudahkan seseorang dalam berinteraksi (alamat seseorang/IP address), sedang merek merupakan konsep kepemilikan. Sehingga dari situ dapat ditarik, bahwa nama domain adalah sekedar alat, sedang merek itu sendiri tetap tunduk pada kaidah merek yang ada. Dalam beberpa kasus, cara ini tidak bisa langsung diterapkan, karena belum tentu suatu nama domain adalah suatu merek yang digunakan oleh seseorang.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!