Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

nama domain dan merek

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

nama domain dan merek

nama domain dan merek
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
nama domain dan merek

PERTANYAAN

nama saya rully, saya mahasiswa PTS di bandung. Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sbb pada masa sekarang pemasaran merek perusahaan tidak hanya dapat dipasarkan di dunia nyata tetapi dapat juga di pasarkan dalam dunia maya, yaitu di media internet dengan cara membuat nama domain. Yang menjadi pertanyaan saya adalah 1. bagaimanakah pengaturan nama domain di Indonesia? 2. apakah dampak nama domain terhadap pemasaran merek perusahaan? 3. apakah ada persamaan/perbedaan antara nama domain dan merek jika ada tolong sebutkan? 4. bagaimanakah penyelesaian apabila terjadi seketa nama domain di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Sejauh ini tidak ada satu peraturan di Indonesia yang sacara khusus mengatur masalah domain name. Sampai dengan hari ini boleh dibilang kita masih tunduk pada pengaturan yang dipakai oleh dunia internasional ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), otoritas internet yang berwenang menangani masalah IP Addres, serta manajemen sistem domain name. Sehingga segala akibat hukum yang timbul dari penggunaan nama domain sudah sepatutnya tunduk pada ketentuan yang telah ditetapan oleh badan tersebut tersebut. Jika terjadi sengketa nama domain maka tunduk pada UDRP (Uniform Dispute Resolution), yang merupakan ketentuan ICANN tentang penyelesaian sengketa domain name. Misalnya pada kasus Channel 5 vs. PT Pancawana Indonesia, panelis yang memeriksa sengketa memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang di-complaint terikat dengan ketentuan UDPR dari ICANN. Caranya, dengan meminta keterangan dari pihak registrar (IAREgistry.com) sebagai tempat pendaftaran. Belum ada satu tanda-tanda bahwa Indonesia akan meratifikasi UDRP sebagai undang-undang.

     

    Kabar terakhir, WIPO (world intellectual property organization) Second Domain Name Process merekomendasikan kepada dunia internasional, perluasan perlindungan nama domain dari pendaftaran secara tanpa hak dan beritikad buruk.

     

    Tentu saja kemajuan teknologi akan berdampak pada masyarakat langsung maupun tidak langsung. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perolehan nama domain adalah first come first serve. Hal ini akan mengakibatkan tidak mungkin suatu nama perusahaan didaftarkan dua kali. Sehingga jika seseorang melakukan pendaftaran nama domain dengan menggunakan merek dagangnya atau merek orang lain, maka orang yang pertama kali mendaftaran nama domain tersebut memiliki hak atas nama domain tersebut. Kasus di lapangan yang sering terjadi adalah, orang mendaftarkan merek dagang orang lain tanpa sepengetahuan dari si pemilik merek dagang sesungguhnya. Penyelesaian kasus ini biasanya disandarkan pada legitimate interest dari si pendaftar. Dalam hal ini harus dibuktikan, apakah yang bersangkutan memiliki iktikad tidak baik (bad faith) pada saat melakukan pendaftaran. Penggunaan merek dagang (perusahaan) sebagai nama domain menjadikan merek dagang tersebut dikenal oleh banyak orang di seluruh dunia. Selain mudah dan mampu menjangkau seluruh dunia, pemasaran merek dagang melalui domain akan menekan biaya promosi yang sanagt besar sekali. Karena kita tidak perlu mendatangi konsumen satu-persatu, cukup hanya memajang merek dagang beserta produknya (barang dan jasa). Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca literatur yang berkaitan dengan nilai positif dan negatif dari penggunaan sebuah teknologi dalam dunia perdagangan.

     

    Ketentuan mengenai merek bisa anda baca dalam Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan batasan apa yang dimaksud dengan merek (merek dagang, merek jasa, merek kolektif). Namun secara umum merek adalah, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

     

    Sedang nama domain belum ada satu peraturan yang memberikan definisi atau batasannya. Namun jika ditanyakan apakah ada pesamaan dan perbedaan antara domain name dengan merek, agak sulit juga menjawabnya. Karena dengan adanya teknologi internet, banyak pemilik merek mendaftarkan merek dagangnya. Dalam hal ini ketentuan mengenai merek bisa diterapkan.

     

    Namun yang harus dipahami disini, domain name adalah konsep penamaan dalam dunia internet untuk memudahkan seseorang dalam berinteraksi (alamat seseorang/IP address), sedang merek merupakan konsep kepemilikan. Sehingga dari situ dapat ditarik, bahwa nama domain adalah sekedar alat, sedang merek itu sendiri tetap tunduk pada kaidah merek yang ada. Dalam beberpa kasus, cara ini tidak bisa langsung diterapkan, karena belum tentu suatu nama domain adalah suatu merek yang digunakan oleh seseorang.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!