Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Kemerdekaan Pers Indonesia Diintervensi Organisasi Internasional?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bisakah Kemerdekaan Pers Indonesia Diintervensi Organisasi Internasional?

Bisakah Kemerdekaan Pers Indonesia Diintervensi Organisasi Internasional?
Pirhot Nababan, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Kemerdekaan Pers Indonesia Diintervensi Organisasi Internasional?

PERTANYAAN

Apakah kemerdekaan pers di Indonesia boleh mendapat pengawasan atau intervensi dari organisasi internasional? Jika boleh, apakah sudah pernah dilakukan sebelumnya dan organisasi internasional apa yang berwenang? Apakah hal ini diatur Undang-undang? Apakah Indonesia pernah mendapat kontribusi dari World Press Freedom Commitee dalam hal memperjuangkan kemerdekaan pers?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, tidak ada pihak luar, baik negara lain maupun organisasi internasional, yang bisa melakukan intervensi terhadap permasalahan di suatu negara, baik itu masalah hukum, sistem ekonomi, sistem politik, hingga kebebasan pers. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri, dalam Piagamnya, menyatakan dengan tegas bahwa PBB dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain. Prinsip non-intervensi ini dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB:

     
    Article 2 paragraph 7

    Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter Vll.

     

    Negara-negara juga memiliki kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal negara lain. Kewajiban ini tercantum dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 tentang Declaration On Principles Of International Law Concerning Friendly Relations And Cooperation Among States In Accordance With The Charter Of The United Nations.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara

    Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara
     

    Menurut Huala Adolf, dalam Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, prinsip non-intervensi bisa saja dikesampingkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, ada permintaan untuk intervensi dari pemerintah sah sebuah negara. Atau ketika suatu negara melanggar prinsip non-intervensi, maka negara lain bisa melakukan intervensi terhadap negara yang melakukan pelanggaran itu.

     

    Berkaitan dengan intervensi atas kemerdekaan pers di sebuah negara, permasalahan ini adalah urusan internal atau domestik sebuah negara. Misalnya, dalam konteks Indonesia, tidak ada organisasi internasional yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan intervensi terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengingat pentingnya kemerdekaan pers dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia, upaya yang bisa dilakukan oleh organisasi internasional adalah membuat laporan penelitian. Misalnya, laporan yang dilakukan oleh Reporters Without Borders, mengenai Indeks Kebebasan Pers (Press Freedom Index) untuk tahun 2011-2012.

     

    Dalam laporan itu, Indonesia menempati peringkat 146 dari 179 negara yang diteliti. Tetapi, sejalan dengan prinsip non-intervensi dalam hukum internasional, laporan dari Reporters Without Borders ini hanya bisa ditindaklanjuti oleh Indonesia, misalnya dengan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan lain sebagainya.

     

    Kami mengasumsikan, pertanyaan Anda mengenai kontribusi dari World Press Freedom Committee (WPFC) adalah kontribusi dalam bentuk dana. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada kontribusi dana yang diberikan oleh WPFC untuk Indonesia, dalam mendukung kemerdekaan pers. Kontribusi yang ada hanya dalam bentuk laporan tentang kebebasan pers di Indonesia atau protes/kecaman jika ada penghalangan kebebasan pers di Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter);

    2.    Resolusi Majelis Umum PBB 2625 tentang Declaration On Principles Of International Law Concerning Friendly Relations And Cooperation Among States In Accordance With The Charter Of The United Nations.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!