Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perpajakan (Syarat Menjadi Kuasa di Pengadilan Pajak)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perpajakan (Syarat Menjadi Kuasa di Pengadilan Pajak)

Perpajakan (Syarat Menjadi Kuasa di Pengadilan Pajak)
Abdul Razak Asri, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perpajakan (Syarat Menjadi Kuasa di Pengadilan Pajak)

PERTANYAAN

Apakah pernah organisasi advokat/penasehat hukum mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak tentang syarat untuk menjadi kuasa hukum di lingkungan Dirjen Pajak hanyalah pemegang brevet?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Seperti diketahui, ketentuan mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dalam PMK itu disebutkan, seorang kuasa yang dapat beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki sertifikat bravet atau ijazah pendidikan di bidang perpajakan.

     

    Sejauh sepengetahuan hukumonline, organisasi advokat belum pernah secara resmi mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tentang syarat untuk menjadi kuasa hukum di lingkungan Ditjen Pajak hanyalah pemegang brevet.

     

    Meski demikian, salah satu rekomendasi yang dihasilkan Musyawarah Nasional I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 1 Mei 2010 adalah meminta kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi terpilih untuk melakukan kerjasama dengan Kementerian Keuangan agar seluruh advokat yang berada di bawah naungan Peradi dapat beracara di peradilan pajak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelumnya pada 2004, tidak lama setelah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) diundangkan, muncul perdebatan tentang ketentuan hukum beracara di Pengadilan Pajak yang dinilai bertentangan dengan UU Advokat. Hukumonline sempat merekam perdebatan ini dalam artikel di sini.

     

    Sikap organisasi advokat, sebagaimana pernyataan Denny Kailimang dalam artikel, sebenarnya menginginkan semua kegiatan praktisi hukum di pengadilan harus berkiblat pada satu undang-undang yakni UU Advokat. Seperti diketahui, menurut pasal 1 angka 1 UU Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU ini. Namun, fakta menunjukkan untuk praktik hukum bidang-bidang tertentu memang mensyaratkan keahlian tertentu.

     

    Tidak hanya pajak, sektor hak atas kekayaan intelektual (HKI) pun mensyaratkan praktisinya harus seseorang yang bersertifikat konsultan HKI. Diatur dalam PP No. 2 Tahun 2005, konsultan HKI bahkan tidak harus seorang sarjana hukum. Meski begitu, konsultan HKI tidak bisa mendampingi klien dalam perkara HKI di Pengadilan Niaga (lihat di sini).

     

    Hal sama juga berlaku untuk sektor pasar modal. Konsultan Pasar Hukum Pasar Modal diatur secara rinci dalam Peraturan No. VIII.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-261/BL/2008 tanggal 3 Juli 2008 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (lihat di sini).

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
    3. Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
    4. Peraturan No. VIII.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-261/BL/2008 tanggal 3 Juli 2008 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!