Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu diketahui dahulu bila memberikan jaminan bagi pembayaran/penulasan utang dengan sertifikat tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan pembebanan hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh B dan juga C.
Karena Bapak anda sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada C dan ternyata C telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengingat Bapak anda sudah meninggal, maka anda harus membuktikan bahwa anda adalah ahli waris yang sah. Bukti tertulis dapat berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.
b. Setelah memperoleh bukti ahli waris, anda dapat meminta pembatalan balik nama atas sertifikat tanah kepada pengadilan. Namun sebelumnya, anda perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertifikat tanah atas nama Bapak anda atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut.
Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke C atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara B dan C.
Mengenai status hutang Bapak anda kepada B dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama C. Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.
c. Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!