KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hutang Piutang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hutang Piutang

Hutang Piutang
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hutang Piutang

PERTANYAAN

Bapak saya utang Rp3,5 juta kepada B dengan jaminan sertifikat tanah. Kemudian B menyerahkan sertifikat itu diserahkan kepada C. Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh C (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai akta notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan untuk mengajukan kredit sebesar Rp90 juta kepada bank pemerintah, masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan). Pertanyaannya: (1) Bagaimana kami dapat memperoleh sertifikat kembali yang telah dibalik nama, sementara C dan Bapak saya udah meninggal? (2) Bank mau melepas sertifikat atas nama C tersebut dengan minta imbalan sebesar Rp45 juta, apakah tindakan ini benar? Tindakan apa yang harus kami ambil? Terimakasih atas jawabannya, kami tunggu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu diketahui dahulu bila memberikan jaminan bagi pembayaran/penulasan utang dengan sertifikat tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan pembebanan hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh B dan juga C.

     

    Karena Bapak anda sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada C dan ternyata C telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     

    a.           Mengingat Bapak anda sudah meninggal, maka anda harus membuktikan bahwa anda adalah ahli waris yang sah. Bukti tertulis dapat berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    b.           Setelah memperoleh bukti ahli waris, anda dapat meminta pembatalan balik nama atas sertifikat tanah kepada pengadilan. Namun sebelumnya, anda perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertifikat tanah atas nama Bapak anda atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut.

     

    Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke C atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara B dan C.

     

    Mengenai status hutang Bapak anda kepada B dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama C. Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.

     

    c.           Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!