Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

In Absentia pada Persidangan Tindak Pidana Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

In Absentia pada Persidangan Tindak Pidana Korupsi

<i>In Absentia</i> pada Persidangan Tindak Pidana Korupsi
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>In Absentia</i> pada Persidangan Tindak Pidana Korupsi

PERTANYAAN

Dimana saya dapat mencari kasus korupsi yang diadili dengan sistem peradilan in absentia? Kalau bisa sekalian contohnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlu diketahui bahwa in absentia bukanlah merupakan sebuah sistem peradilan. In absentia sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “dalam keadaan tidak hadir (tentang tertuduh)”. Sehingga in absentia bukanlah salah satu jenis peradilan, melainkan kondisi dalam suatu persidangan. Kondisi itu antara lain dalam hukum acara pidana saat terdakwa tidak hadir, jika dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara saat tergugat tidak hadir.
     
    Kami mengambil contoh dari Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/PID.SU/TIPIKOR/2013/PN.PL, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu menjelaskan bahwa Terdakwa telah dipanggil secara patut dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), maka persidangan dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa (In absentia). Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Sebagai informasi, Anda dapat mengakses putusan-putusan lainnya melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perlu diketahui bahwa in absentia bukanlah merupakan sebuah sistem peradilan. In absentia sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “dalam keadaan tidak hadir (tentang tertuduh)”. Sehingga in absentia bukanlah salah satu jenis peradilan, melainkan kondisi dalam suatu persidangan. Kondisi itu antara lain dalam hukum acara pidana saat terdakwa tidak hadir, jika dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara saat tergugat tidak hadir.
     
    Kami mengambil contoh dari Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/PID.SU/TIPIKOR/2013/PN.PL, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu menjelaskan bahwa Terdakwa telah dipanggil secara patut dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), maka persidangan dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa (In absentia). Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Sebagai informasi, Anda dapat mengakses putusan-putusan lainnya melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu diketahui bahwa in absentia bukanlah merupakan sebuah sistem peradilan. In absentia sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, memiliki arti “dalam keadaan tidak hadir (tentang tertuduh)”. Sehingga in absentia bukanlah salah satu jenis peradilan, melainkan kondisi dalam suatu persidangan. Kondisi itu antara lain dalam hukum acara pidana saat terdakwa tidak hadir, jika dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara saat tergugat tidak hadir.
     
    Dalam perkara pidana, menurut mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam bukunya Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz (hlm. 208), konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
     
    Selengkapnya baca artikel Pengertian Peradilan In Absentia.
     
    Mengenai in absentia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, pengaturannya diatur di Pasal 38 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU 46/2009”). Bunyi Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 adalah:
     
    Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
     
    Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan:
     
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.
     
    Sehingga urgensi dari Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 dalam kaitannya pelaksanaan pengadilan tindak pidana korupsi untuk tetap melanjutkan persidangan hingga putusan dalam hal terdakwa in absentia, ialah semata-mata untuk menyelamatkan kekayaan  negara karena tindakan terdakwa.
     
    Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.[1]
     
    Contoh Putusan In Absentia pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
    Dalam hal ini, kami mengambil contoh dari Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/PID.SU/TIPIKOR/2013/PN.PL.
     
    Putusan di atas mengenai seorang Terdakwa yang bertindak selaku Direktur sebuah CV,. Terdakwa selaku Direktur CV Aurora Inv telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan langsung (Block Grant) yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2006, digunakan untuk keperluan pribadi, yang mana pada dasarnya dana tersebut ditujukan untuk pengadaan Laboratorium Bahasa di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Tengah.
     
    Pada Putusan tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu menjelaskan bahwa Terdakwa telah dipanggil secara patut dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001, maka persidangan dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa (In absentia), sehingga menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 49.050.000, maka besarnya uang pengganti menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah sebesar yang dinikmatinya dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Jadi, meskipun terdakwa tidak hadir, esensi putusan tersebut bertujuan semata-mata untuk menyelamatkan kekayaan Negara.
     
    Dalam amarnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu juga Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 49.050.000.
     
    Sebagai informasi, Anda dapat mengakses putusan-putusan lainnya melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 30 Juli 2018, pukul 15.30 WIB
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/PID.SU/TIPIKOR/2013/PN.PL

    [1] Pasal 38 ayat (3) UU 31/1999

    Tags

    tindak pidana korupsi
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!