Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

passing off

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

passing off

passing off
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
passing off

PERTANYAAN

saya mendengar istilah passing off dalam bidang haki, apa sih sebenarnya passing off itu, apa bedanya dengan infringement atau istilah-istilah lainnya dalam maslah hukum merek

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Passing off adalah suatu upaya/tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengarah kepada adanya suatu persaingan tidak sehat atau pelanggaran di bidang hak atas kekayaan intelektual.

     

    Perbedaan istilah passing off dengan infringement adalah sebagai berikut:

    ·        Passing off: merupakan suatu upaya/tindakan/perbuatan  yang mengarah kepada adanya suatu pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum merek.  Jadi dalam hal tersebut pelanggaran tersebut belumlah terjadi, baru merupakan usaha-usaha yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran;

    ·        Infringement:  merupakan suatu tindakan yang termasuk pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum merek.  Jadi dalam hal tersebut, pelanggaran itu telah terjadi.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!