Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Desain interior adalah suatu rancangan pada bagian dalam bangunan yang dilahirkan dari suatu konsep pemikiran seseorang atau lebih dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimilikinya yang dituangkan/disusun dalam suatu bentuk/pola dua atau tiga dimensi. Suatu desain interior tersebut pada akhirnya akan diwujudkan dalam satu pola yang melahirkan produk materil dan dapat diterapkan dalam aktivitas industri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa suatu karya desain interior juga termasuk ke dalam hak atas kekayaan intelektual. Hal ini juga berarti bahwa atas suatu karya desain interior tersebut terdapat suatu perlindungan hukum bagi si pemegang hak atas karya desain interior dimaksud, dalam ini adalah Hak atas Desain Industri.
Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) menyatakan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sedangkan pengertian desain interior adalah suatu rancangan pada bagian dalam dari bangunan.Â
Dengan demikian, berdasarkan bunyi pasal 1 tersebut di atas dan pengertian desain interior itu sendiri, maka kami berpendapat bahwa suatu karya desain interior termasuk ke dalam suatu karya mengenai desain industri, sehingga pengaturan mengenai desain interior diatur dalam UU Desain Industri.
Bab III UU Desain Industri menjelaskan mengenai cara-cara untuk memperoleh perlindungan hak atas desain industri, dalam hal ini desain interior, adalah dengan mengajukan permohonan pendaftaran desain tersebut antara lain sebagai berikut:
a.          Permohohan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Desain Industri;
b.          Permohonan sebagaimana dimaksud di atas harus ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
c.          Surat Permohonan harus memuat, antara lain, yaitu;
c.1. Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
c.2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
c.3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
c.4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c.5. Nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
d.          Permohonan sebagaimana dimaksud harus dilampiri dengan:
d.1. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya;
d.2. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
d.3. Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
e.          Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
f.            Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Dewan Industri yang bersangkutan;
g.          Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!