Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kuasa Hukum Asing

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kuasa Hukum Asing

Kuasa Hukum Asing
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kuasa Hukum Asing

PERTANYAAN

Adakah aturan/konvensi internasional yang mengatur masalah pemberian kuasa hukum dalam konteks antar negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sehubungan dengan pertanyaan di atas, maka perlu diperjelas dan ditekankan bahwa pemberian kuasa hukum yang dimaksud dalam pertanyaan di atas adalah suatu pemberian kuasa hukum yang berkaitan dengan dibuatnya suatu Perjanjian Internasional.  Pemberian kuasa hukum sebagaimana dimaksud di atas, sangatlah diperlukan untuk menyatakan bahwa pihak (orang) yang mewakili Negara tersebut adalah pihak yang berwewang untuk itu dan penandatanganan yang dilakukan adalah sah, sehingga mengikat suatu Negara yang diwakilinya itu dalam Perjanjian Internasional yang dibuat dan ditandatanganinya.

     

    Berkaitan dengan aturan/konvensi internasional yang mengatur permasalahan pemberian kuasa hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak ada (belum ada) peraturan/konvensi yang memperinci secara lebih jelas lagi mengenai pemberian kuasa hukum dimaksud.  Namun demikian, menurut hemat kami permasalahan mengenai pemberian kuasa hukum tersebut merupakan permasalahan internal dari masing-masing Negara yang tersangkut dalam pembuatan Perjanjian Internasional itu. Hanya saja, biasanya suatu perundingan internasional yang akan menghasilkan suatu Perjanjian Internasional akan membentuk suatu panitia pemeriksa surat-surat kuasa penuh untuk memeriksa pemberian kuasa hukum kepada masing-masing wakil dari Negara-Negara peserta perundingan internasional.

     

    Selain daripada itu perlu untuk diketahui, bahwa apabila yang mewakili Negara tersebut merupakan seorang Kepala Negara, Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri) atau Menteri Luar Negeri, maka bagi mereka tidak diperlukan suatu surat kuasa penuh, karena jabatannya tersebut sudah dianggap dapat mewakili Negara-nya secaranya sah, sehingga dapat melakukan tindakan untuk mengikat Negara-nya pada Perjanjian Internasional tersebut.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!