Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja?

Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja?
Jodan Juliano S.H., CTL., CTAPOmay Chusmayadi & Partners Law Office (OCP Law Office)
Omay Chusmayadi & Partners Law Office (OCP Law Office)
Bacaan 10 Menit
Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja?

PERTANYAAN

Apakah pegawai kontrak dan borongan dapat menjadi anggota dalam serikat pekerja? Karena yang saya tahu anggota serikat pekerja adalah pegawai tetap. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Tidak ada satu ketentuan pun yang melarang pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja borongan atau pekerja outsourcing untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul pegawai kontrak dan borongan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Oktober 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

    Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

     

    Pekerja Kontrak dan Pekerja Borongan

    Secara yuridis, pegawai kontrak yang Anda sebutkan merupakan pekerja dengan status bukan pekerja tetap. Pegawai kontrak adalah pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.[1] Pegawai kontrak dalam hal ini disebut dengan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan pegawai atau pekerja borongan adalah status pegawai yang dibayar langsung oleh perusahaan berdasarkan hasil kerja yang dihitung per satuan hasil, tidak termasuk pegawai borongan yang bekerja di rumah sendiri secara maklon.[3] Pekerja borongan ini dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan sebutan pekerja outsourcing (alih daya).

    Baca juga: Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

     

    Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Serikat Pekerja/Buruh?

    Apa itu serikat pekerja? Serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[4]

    Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Berdasarkan penafsiran bunyi kedua pasal tersebut, baik dari isi maupun penjelasan tidak ada ketentuan bahwa pekerja/buruh yang berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja hanyalah bagi pekerja tetap.

    Sedangkan pengertian pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 6 UU Serikat Pekerja.

    Adapun serikat pekerja/buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Sebab, serikat pekerja/buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Sehingga, serikat pekerja/buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok pekerja/buruh tertentu saja.[5]

    Sehingga menurut pemahaman kami, yang diartikan sebagai setiap pekerja/buruh adalah semua orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang dalam artian termasuk pekerja tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja borongan atau pekerja outsourcing.

    Baca juga: Bolehkah TKA jadi Anggota Serikat Pekerja?

    Hal ini mengingat Penjelasan Umum UU Serikat Pekerja menyatakan pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai hak untuk berkumpul dalam sebuah organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Hak tersebut juga merupakan hak asasi pekerja/buruh yang dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945.

    Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Referensi:

    1. Viken Armondo Rosok. Upaya Hukum Pekerja Kontrak yang di-PHK Ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Lex Administratum, Vol. 5, No. 6, 2017;
    2. Badan Pusat Statistik. Definisi Pegawai Borongan, yang diakses pada 12 Desember 2022, pukul 15.40 WIB.

    [1] Viken Armondo Rosok. Upaya Hukum Pekerja Kontrak yang di-PHK Ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Lex Administratum, Vol. 5, No. 6, 2017, hal. 58

    [2] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [3] Badan Pusat Statistik. Definisi Pegawai Borongan, yang diakses pada 12 Desember 2022, pukul 15.40 WIB

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    [5] Pasal 12 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Tags

    cipta kerja
    hukum ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!