KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UUK 13/2003 Psl 59

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

UUK 13/2003 Psl 59

UUK 13/2003 Psl 59
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UUK 13/2003 Psl 59

PERTANYAAN

1. Dengan melihat ayat 3 : ... diperpanjang ATAU diperbaharui. Bolehkah KKWT memakai sistem diperpanjang DAN diperbaharui sekaligus (misal setelah diperpanjang lalu diperbaharui lalu diperpanjang lagi lalu diperbaharui lagi demikian seterusnya), atau hanya salah satu (misal diperpanjang saja ATAU diperbaharui saja) ?
2. Dengan melihat ayat 6 : ... pembahruan KKWT HANYA BOLEH DILAKUKAN 1 KALI dan paling lama 2 tahun. Contoh kasus : "A" sebagai buruh KKWT 1 tahun, setelah lewat masa 1 tahun ini, kontrak A DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya (dengan membuat perjanjian bahwa si "A" akan dipekerjakan lagi setelah 1 bulan). Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Setelah lewat 1 tahun, kontrak "A" DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak (yang ke-2) ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya. Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI (lagi) dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Demikian seterusnya sehingga si "A" tidak pernah menjadi KKWTT (permanen). Pertanyaanya : Bolehkah contoh di atas menurut UUK 13/2003 Psl 59 yang ayat 6-nya mengatakan PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI ? Terimakasih atas jawaban yang akan diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 59 ayat (3) UU Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU KETENAGAKERJAAN) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.  Berdasarkan pada bunyi pasal tersebut, maka sudah jelas bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kata atau bukan kata dan. Dengan demikian bagi KKWT yang masa kerjanya telah habis, maka perusahaan dapat memilih untuk memperpanjang atau memperbaharui perjanjian kerja tersebut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut.  Dalam hal ini, berdasarkan bunyi Pasal 59 ayat (1) tersebut perusahaan tidak dapat menerapkan penggunaan perpanjangan dan pembaharuan secara sekaligus.

     

    Dalam suatu contoh kasus dinyatakan bahwa A adalah buruh KKWT selama 1 (satu) tahun, lalu kontrak A diperpanjang selama 1 (satu) tahun.  Setelah perpanjangan kontrak tersebut selesai A diberhentikan.  Kemudian A dipekerjakan kembali dengan memakai istilah diperbaharui dengan sistem kontrak selama 1 (satu) tahun, lalu diperpanjang lagi selama 1 (satu) tahun.  Hal tersebut terjadi berulang-ulang kali sehingga A tidak pernah menjadi KKWTT.  Berkaitan dengan hal tersebut dapatkah perusahaan melakukan pembaharuan lebih dari 1 (satu) kali, sementara Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan hanya terjadi 1 (satu) kali?

     

    Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu terntentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.  Berdasarkan bunyi pasal tersebut dan berkaitan dengan contoh kasus di atas, maka jelaslah bahwa hal-hal sebagaimana telah diuraikan dalam contoh kasus tersebut di atas, tidaklah dapat diperbolehkan.  Hal tersebut bertentang dengan kententuan pada Pasal 59 sebagaimana dimaksud di atas.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!