KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tunjangan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tunjangan

Tunjangan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tunjangan

PERTANYAAN

JIka perhitungan lembur berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), bagaimana dengan perhitungan absent, apakah pemotongannya berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap) atau berdasarkan gaji pokok saja ? Saya tidak dapat mengakses dokumen SE-11/M/BW/1990, dapatkah pengasuh memberikan sedikit penjelasan atas "tidak masuk kerja" berdasarkan SE tersebut ? Terimakasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja No. SE-11/M/BW/1990 dinyatakan bahwa dasar perhitungan upah minimum yang telah ditetapkan bagi masing-masing daerah atau sektoral, kecuali bagi perusahaan yang telah memberikan lebih dari upah minimum.  Sehingga dengan demikian perhitungan absen bukan berdasarkan upah yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

     

    Yang dimaksud dengan tidak masuk kerja pada SE-11/M/BW/1990 adalah pengertian tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981, yaitu tidak masuk kerja karena alasan-alasan sebagai berikut;

    a.       Buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;

    b.       Menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;

    c.       Membaptiskan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;

    d.       Mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    e.       Anggota keluarga meninggal dunia, yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    f.        Istri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

     

    Sebagai bahan informasi yang perlu untuk diketahui, bahwa atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, telah terdapat perubahannya dengan berdasarkan pada Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu;

    a.                  Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

    b.                  Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    c.                  Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    d.                  Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    e.                  Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    f.                   Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    g.       Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!