Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja No. SE-11/M/BW/1990 dinyatakan bahwa dasar perhitungan upah minimum yang telah ditetapkan bagi masing-masing daerah atau sektoral, kecuali bagi perusahaan yang telah memberikan lebih dari upah minimum. Sehingga dengan demikian perhitungan absen bukan berdasarkan upah yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Yang dimaksud dengan tidak masuk kerja pada SE-11/M/BW/1990 adalah pengertian tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981, yaitu tidak masuk kerja karena alasan-alasan sebagai berikut;
a.     Buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
b.      Menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
c.      Membaptiskan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
d.      Mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e.      Anggota keluarga meninggal dunia, yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.       Istri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Sebagai bahan informasi yang perlu untuk diketahui, bahwa atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, telah terdapat perubahannya dengan berdasarkan pada Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu;
a.                 Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b.                 Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c.                 Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d.                 Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e.                 Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.                  Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
g.      Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!