Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UUK”). Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).
Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Waktu kerja karyawan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) UUK, yaitu:
(a). 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
(b). 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Meski demikian, pada praktiknya, khususnya di lingkungan pegawai negeri sipil ("PNS") ada kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan waktu kerja pada bulan Ramadhan. Salah satu contohnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2012 M/1433 H yang mengatur jam kerja dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2012/1433 H bagi pegawai negeri yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali para Guru/Penjaga Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Hari |
Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan |
Keterangan |
|
Senin s.d. Jumat
|
Mulai Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
|
1. Senin s.d. Kamis: Bagi yang akan melaksanakan shalat Dzuhur diberikan waktu seperlunya 2. Jum’at Bagi yang akan melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu pukul 11.30 s/d 13.00
|
Contoh lain adalah sebagaimana diatur dalam surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No.: 306/SEK/01/VII/2010 tentang Perubahan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang menentukan jam/waktu kerja:
Atau, seperti yang pernah diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta tertentu juga ada yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan waktu kerja di bulan Ramadhan, misalnya jam kerja yang biasa berlaku adalah mulai jam 09.00 s.d. 17.00 WIB (untuk hari kerja Senin-Jumat). Ditetapkan bahwa selama bulan Ramadhan jam kerja adalah mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebenarnya waktu kerja yang digunakan adalah tetap, hanya saja ditetapkan untuk dimajukan lebih awal. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.
Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja pada bulan Ramadhan dengan waktu kerja pada bulan lainnya. Setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan, baik untuk berpuasa maupun shalat dalam waktu/jam kerja seperti biasa. Kecuali ditentukan lain oleh pengusaha (misal: dalam SK Direksi) atau untuk PNS ada kebijakan seperti surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur atau pimpinan lembaga seperti yang telah dicontohkan di atas.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.