hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Rabu, 18 Juli 2012
Pertanyaan:
Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Saya ingin menanyakan mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan (Puasa) atau pada hari keagamaan lainnya apakah masih tetap sama waktu kerjanya yaitu 8 jam/hari atau 40 jam/minggu? Dan mohon diberikan dasar peraturannya. Saya mohon penjelasannya segera dan terima kasih banyak.  
TRI YOGA RAHARDJO
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UUK”). Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).

 

Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Waktu kerja karyawan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) UUK, yaitu:

(a). 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

(b). 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Meski demikian, pada praktiknya, khususnya di lingkungan pegawai negeri sipil ("PNS") ada kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan waktu kerja pada bulan Ramadhan. Salah satu contohnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2012 M/1433 H yang mengatur jam kerja dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2012/1433 H bagi pegawai negeri yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali para Guru/Penjaga Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Hari

Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan

Keterangan

Senin s.d. Jumat
Mulai Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00

1.     Senin s.d. Kamis:

Bagi yang akan melaksanakan shalat Dzuhur diberikan waktu seperlunya

2.     Jum’at

Bagi yang akan melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu pukul 11.30 s/d 13.00
 

Contoh lain adalah sebagaimana diatur dalam surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No.: 306/SEK/01/VII/2010 tentang Perubahan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang menentukan jam/waktu kerja:

 
Hari Senin sampai dengan hari Kamis :
  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d Pukul 15.00 Waktu setempat.
  • Jam Istirahat : Pukul 12.00 s/d Pukul 12.30 Waktu setempat.
Hari Jum'at :
  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d Pukul 15.30 Waktu setempat.
  • Jam Istirahat : Pukul 11.30 s/d Pukul 12.30 Waktu setempat.
 

Atau, seperti yang pernah diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Sementara itu, dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta tertentu juga ada yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan waktu kerja di bulan Ramadhan, misalnya jam kerja yang biasa berlaku adalah mulai jam 09.00 s.d. 17.00 WIB (untuk hari kerja Senin-Jumat). Ditetapkan bahwa selama bulan Ramadhan jam kerja adalah mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sebenarnya waktu kerja yang digunakan adalah tetap, hanya saja ditetapkan untuk dimajukan lebih awal. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

 

Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja pada bulan Ramadhan dengan waktu kerja pada bulan lainnya. Setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan, baik untuk berpuasa maupun shalat dalam waktu/jam kerja seperti biasa. Kecuali ditentukan lain oleh pengusaha (misal: dalam SK Direksi) atau untuk PNS ada kebijakan seperti surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur atau pimpinan lembaga seperti yang telah dicontohkan di atas.

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2012 M/1433 H.

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

7786 hits
Di: Buruh & Tenaga Kerja
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.