Kategori

Kategori: Bisnis & Investasi

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Ijin Usaha

Saya awam dalam bidang hukum, mau tanya tentang: 1. Apa itu kegunaan HO (izin gangguan) dalam mendirikan usaha/bisnis? 2. Apa perbedaan HGB (hak guna bangunan), HM (hak milik) dalam properti? 3. Adakah format perjanjian jual/beli, sewa dan pinjam/meminjam yang standard sehingga jika ada masalah di kemudian hari dapat diproses secara hukum? 4. Apakah setiap perjanjian yang sudah dibubuhi oleh materai dan tanda tangan kedua belah pihak sudah sah di mata hukum? Terima kasih sebelumnya. Ance Wahyu

Di Bisnis & Investasi
Jawaban

1.      Kegunaan HO (hinder ordonantie) atau UU Gangguan (stb. 1926 No. 226 yang diubah/ditambah, terakhir dengan stb. No. 450) adalah sebagai kemudahan dalam mengurus surat izin operasional usaha, khususnya bagi beberapa bidang usaha yang memang diwajibkan untuk memiliki Izin HO, seperti; usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan, industri tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal, dan industri-industri lainnya yang sejenis. 

2.      Perbedaan antara Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) adalah: 

-          Hak Milik (HM) adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh. Dari segi subyeknya HM hanya dapat dimiliki oleh WNI; Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh pemerintah; atau orang-orang asing yang sesudah berlakunya UU PA memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan. 

-          Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dari segi subyeknya HGB dapat dimiliki oleh WNI; atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

3.      Perjanjian di Indonesia menganut sistem terbuka, hal ini berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’.

Lebih lanjut, pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian mengatur syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1)     sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (tidak disebabkan karena kekhilafan atau paksaan, tidak boleh terdapat unsur penipuan)

2)     kecakapan untuk membuat Perikatan (perikatan tidak dilakukan dengan orang yang belum dewasa atau berada dalam pangampuan);

3)     suatu hal tertentu (Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan);

4)     suatu sebab yang halal

Syarat No. 1 dan 2 disebut sebagai syarat subyektif, di mana tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut, akan berakibat perjanjian yang dibuat dapat dimintakan pembatalan. Syarat No. 3 dan 4 disebut syarat objektif, di mana tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut, akan berakibat perjanjian yang dibuat akan batal demi hukum. 

Dengan adanya kedua pasal tersebut di atas, pada dasarnya tidak ada format baku tertentu yang membatasi pembuatan perjanjian, selama syarat-syarat pembuatan perjanjian sebagaimana disebutkan tersebut diatas telah dipenuhi. Terhadap perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, apabila terjadi masalah di kemudian hari, dapat diproses secara hukum. 

4.      Syarat tanda tangan adalah merupakan persetujuan mengikatkan diri (consent to the bound) dan tidak otomatis menentukan sahnya suatu perjanjian karena dalam keadaan tertentu dapat dibantah oleh pihak yang bersangkutan bahwa tanda tangan diberikan dalam paksaan, pemalsuan atau alasan lainnya untuk menolak tanda tangan tersebut. Oleh karenanya, sebaiknya perjanjian dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris yang kekuatan pembuktiannya sempurna. 

Adapun perjanjian yang dibuat dan ditandatangani hanya di antara para pihak (perjanjian “di bawah tangan”) kekuatan pembuktiannya tidak sempurna dan dapat dibantah oleh pihak yang bersangkutan, sebagaimana telah dijelaskan di atas. 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Fanny Stephanie Parinussa S.H., LL.M.
08/03/2010
Dibaca: 2307

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.