Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA

Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA
Daniela Komala, S.H., M.H.Nadapdap Komala Partnership
Nadapdap Komala Partnership
Bacaan 10 Menit
Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA

PERTANYAAN

Apabila sebuah perusahaan PMA ingin mengakuisisi sebuah perusahaan tertutup, bagaimana prosesnya? Apa dampaknya bagi pemegang saham tertutup tersebut serta bagaimana dengan komposisi saham di perusahaan PMA tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan akuisisi atau pengambilalihan hanya berdampak pada perusahaan yang diambilalih, sementara pihak yang mengambilalih tidak akan ada perubahan komposisi saham, mengingat keduanya merupakan dua badan atau entitas hukum yang terpisah. Lalu, bagaimana proses akuisisi perseroan oleh PMA?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akuisisi Perusahaan Tertutup yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada 11 April 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Akuisisi PT Tertutup oleh PMA

    Penanaman Modal Asing (“PMA”) dalam Pasal 1 angka 3 UU 25/2007 didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

    Penanam modal asing sendiri dapat dilakukan oleh perorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.[1] PMA wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[2] Lebih lanjut PMA dapat melakukan penanaman modal melalui tiga cara, yakni:[3]

    1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. Membeli saham; dan
    3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pertanyaan Anda, perusahaan tertutup memiliki karakteristik yang berbeda dari perseroan pada umumnya. Dalam buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap berjudul Hukum Perseroan Terbatas, PT tertutup secara garis besar bercirikan sebagai berikut:

    1. Pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”. Artinya pemegang saham hanya terbatas terhadap orang-orang tertentu misalnya anggota keluarga dan tertutup bagi orang-orang di luarnya.
    2. Jumlah saham yang ditentukan dalam anggaran dasar sedikit dan terdapat ketentuan tegas terhadap siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham.
    3. Sahamnya hanya “atas nama” orang-orang tertentu.

    Akuisisi atau istilah hukumnya pengambilalihan diartikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan baik seluruh maupun sebagian besar saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[4]

    Akuisisi dapat dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan.[5]

     

    Proses Akuisisi PT

    Pengambilalihan saham perseroan atau akuisisi berdasarkan Pasal 125 ayat (1) UU PT dapat dilakukan melalui dua cara yakni, melalui saham yang telah dan/atau akan dikeluarkan direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

        1.  
    1. Pengambilalihan Saham Melalui Direksi
      1. Pihak yang akan melakukan pengambilalihan harus menyampaikan maksud dan tujuan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih.[6]
      2. Rancangan pengambilalihan disusun oleh direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dari dewan komisaris masing-masing, minimal memuat:[7]
    • Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih;
    • Alasan serta penjelasan dari masing-masing direksi perseroan terhadap pengambilalihan;
    • Laporan keuangan terutama tahun buku terakhir dari masing-masing perseroan;
    • Tata cara penilaian dan konversi nilai saham perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya jika pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
    • Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan;
    • Jumlah saham yang akan diambil alih;
    • Kesiapan pendanaan;
    • Neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
    • Cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan;
    • Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan dari perseroan yang akan diambil alih;
    • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada direksi perseroan.
    1. Perseroan yang akan mengambil alih mendapatkan persetujuan RUPS melalui keputusan RUPS terkait pengambilalihan saham. Dengan kehadiran paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lebih besar. [8]
    2. Wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan yang disampaikan oleh direksi yang akan melakukan pengambilalihan dalam satu surat kabar harian dan diberitahukan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS dan pengumuman tersebut wajib memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan pengambilalihan di kantor perseroan.[9]
    3. Kreditur yang tidak setuju dengan adanya pengambilalihan dapat menyampaikan keberatannya kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan. Jika terdapat keberatan, maka proses pengambilalihan tidak dapat dilanjutkan sampai adanya penyelesaian terhadap keberatan tersebut.[10]
    4. Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS wajib dituangkan ke dalam Akta Pengambilalihan, yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.[11]
    5. Penyampaian salinan Akta Pengambilalihan dilaksanakan pada saat penyampaian pemberitahuan kepada menteri terkait adanya perubahan anggaran dasar. Pengambilalihan tidak memerlukan persetujuan menteri, sehingga cukup dengan pemberitahuan. [12]

     

        1.  
    1. Pengambilalihan Langsung Melalui pemegang saham

    Proses pengambilalihan yang dilakukan secara langsung melalui pemegang saham merupakan proses pengambilalihan yang secara umum dinyatakan lebih ‘sederhana’, mengingat terdapat proses yang tidak perlu menyampaikan maksud dan tujuan kepada direksi dan tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. [13]

    Namun wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang akan diambil alih mengenai pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain.[14]

    Adapun, proses yang perlu dilakukan adalah meliputi:

    1. Mengadakan perundingan dan kesepakatan langsung dengan pemegang saham;[15]
    2. Mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan sesuai dengan syarat dan tata cara dalam Pasal 127 ayat (2) s.d. (7) UU PT;
    3. Kesepakatan pengambilalihan dituangkan dalam Akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;[16]
    4. Pemberitahuan pengambilalihan kepada menteri serta wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak berlakunya tanggal pengambilalihan.[17]

     

    Akibat Hukum Akuisisi PT oleh PMA

    Lebih lanjut, akibat hukum akuisisi adalah beralihnya hak pengendalian saham, di mana pemegang saham terdahulu tidak lagi tercatat dalam daftar pemegang saham serta terjadi perubahan komposisi pemegang saham termasuk dalam hal ini pemegang saham mayoritas atau pengendali PT.

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, akibat akuisisi hanya berdampak pada PT yang diambilalih, sehingga tidak akan ada perubahan komposisi saham pada PT PMA yang mengambilalih. Mengingat keduanya merupakan dua badan atau entitas hukum yang terpisah.

    Sehingga secara singkat, pengambilalihan oleh PMA yang mana ada unsur asing di dalam permodalannya menjadikan PT tertutup tersebut berubah statusnya dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PMA. Sebab setiap perseroan yang memiliki modal asing di dalamnya, baik seluruh maupun sebagian, menjadikan perseroan tersebut sebagai PMA.

    Dengan demikian, maka secara langsung juga tunduk pada batasan kepemilikan saham oleh asing sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 dan perubahannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cetakan ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.


    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [2] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal

    [3] Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

    [4] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

    [5] Pasal 125 ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 125 ayat (5) UU PT

    [7] Pasal 125 ayat (6) UU PT

    [8] Pasal 125 ayat (4) jo. Pasal 127 ayat (1) UU PT

    [9] Pasal 127 ayat (2) dan (3) UU PT

    [10] Pasal 127 ayat (4) dan (7) UU PT

    [11] Pasal 128 ayat (1)  UU PT

    [12] Pasal 131 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (3) UU PT

    [13] Pasal 125 ayat (7) UU PT

    [14] Pasal 125 ayat (8) UU PT

    [15] Penjelasan Pasal 125 ayat (7) UU PT

    [16] Pasal 128 ayat (2) UU PT

    [17] Pasal 131 dan Pasal 133 UU PT

    Tags

    pma
    akuisisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!