Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Pegawai Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pegawai Lainnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Larangan Pegawai Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pegawai Lainnya

Larangan Pegawai Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pegawai Lainnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Pegawai Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pegawai Lainnya

PERTANYAAN

Menurut UU, apakah diperbolehkan melakukan pembatasan/pelarangan rekrutmen pegawai bagi pegawai yang mempunyai hubungan keluarga, baik karena kelahiran maupun karena perkawinan? Misal: orang tua-anak, suami-istri, atau kakak-adik. Jika dilakukan pelarangan, apakah tidak melanggar hak calon pegawai tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Status dan Gaji Ekspatriat yang Di-PHK karena Kesalahan Berat

    Status dan Gaji Ekspatriat yang Di-PHK karena Kesalahan Berat

     

     

    Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai larangan perekrutan pegawai yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai lainnya, baik itu hubungan orang tua-anak, suami-istri, atau kakak-adik. Namun, UU Ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk mengaturnya kembali dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

     

    Jadi, Anda perlu melihat kembali pada PK, PP, atau PKB perusahaan yang bersangkutan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak mengatur tegas soal larangan perekrutan pegawai yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai lainnya, baik itu hubungan orang tua-anak, suami-istri, atau kakak-adik.

     

    Meski demikian, UU Ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk mengatur hal tersebut, seperti yang secara eksplisit dapat dilihat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    Pasal 153

    (1)  Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

    a.    …;

    b.    …;

    c.    …;

    d.    …;

    e.    …;

    f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

    g.    …;

    h.    …;

    i.     …;

    j.     ….

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Anda perlu melihat kembali pada perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) perusahaan yang bersangkutan. Apabila di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang soal perekrutan pegawai yang memiliki pertalian keluarga dengan pegawai lainnya; maka hal itu berlaku bagi para pekerja di perusahaan tersebut. Dengan kata lain, pekerja atau calon pekerja yang bersangkutan tidak boleh melanggarnya.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PK, PP, atau PKB telah diatur adanya larangan bagi calon pegawai yang direkrut atau pegawai memiliki pertalian keluarga dengan pegawai yang lainnya, maka ketentuan itu mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha tidak dilarang atau boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pegawai yang bersangutan.[1] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     



    [1] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!