Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ada satu hal penting yang perlu diingat bila suatu tanahĀ dijaminkan kepada pihak bank, maka sebelum hal tersebut terjadi (dilakukan), antara pihak bank dan pihak yang menjaminkan tanah telah membuat suatu perikatan pokok yang mencantumkan tanah sebagai jaminannya.Ā Selanjutnya tanah tersebut, yang merupakan benda tidak bergerak, akan dibebani oleh hak tanggunggan (perikatan accessoir).Ā
Sehingga jika dilakukan tukar menukar tanah yang telah diketahui bahwa tanah tersebut mempunyai kedudukan hukum sebagai jaminan, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan.Ā Hal ini dikarenakan dasar daripada tukar menukar tanah adalah dengan melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut, sementara sertifikat tanah asli telah berada di pihak bank sebagai jaminan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!