KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

PERTANYAAN

Saya sedang pacaran serius dengan seorang cowok. Orang tua cowok saya ingin segera melamar saya sementara saya masih kuliah. Saya pribadi tidak masalah, tapi orang tua saya sudah meneror cowok saya agar tidak pacaran dengan saya lagi. Apakah sah jika saya dan cowok saya menikah di KUA (kami berdua muslim) tanpa melibatkan orang tua saya sebagai saksi dan wali? Apa hukum akad nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perkawinan atau pernikahan dapat sah jika telah memenuhi rukun nikah. Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Adapun, wali nikah yang diutamakan adalah wali nasab seperti ayah. Jika ayah tidak bisa, maka dapat digantikan wali nasab lain yang derajat kekerabatannya paling dekat. Lantas, bagaimana hukum akad nikah tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sahkah Perkawinan Jika Wali Nikah Bukan Orang Tua Mempelai Wanita? yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Juli 2011 dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 2 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat-syarat Perkawinan

    Sebelum membahas hukum akad nikah nikah tanpa adanya wali kandung, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat perkawinan, yaitu:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

    Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak
    1. harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
    2. calon mempelai sudah mencapai umur 19 tahun, atau jika di bawah itu maka perlu meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung;
    3. seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua atau salah satunya bila orang tua yang lain sudah meninggal/ tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika keduanya sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali.

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jika usia Anda sudah mencapai 21 tahun maka Anda tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Akan tetapi, jika usia Anda kurang dari 21 tahun maka Anda harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Kemudian bila usia kurang dari 19 tahun, memerlukan dispensasi pengadilan.

    Lebih lanjut, apabila orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan maka Anda dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hukum Akad Nikah Tanpa Wali

    Adapun, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam.

    Menurut Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab dan kabul.

    Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.

    Untuk menjadi wali nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.

    Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim.[2] Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan, yaitu:[3]

    1. Kelompok pertama yaitu kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya);
    2. Kelompok kedua yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka;
    3. Kelompok ketiga adalah paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka;
    4. Kelompok keempat yaitu saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

    Wali nasab adalah yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[4] Jika ayah Anda tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat Anda yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat dengan Anda.

    Nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama.[5]

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Anda telah berusia 21 tahun, Anda dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Tapi, jika Anda belum mencapai 21 tahun maka Anda memerlukan izin orang tua atau atau izin dari pengadilan untuk menikah.

    Namun demikian, karena Anda beragama Islam, untuk menikah, Anda tetap memerlukan wali nikah. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum akad nikah tanpa adanya wali, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [2] Pasal 20 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 21 ayat (1) KHI

    [4] Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KHI

    [5] Pasal 23 KHI

    Tags

    hukum perkawinan
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!