Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ujian Persamaan Sarjana Lulusan Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ujian Persamaan Sarjana Lulusan Luar Negeri

Ujian Persamaan Sarjana Lulusan Luar Negeri
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ujian Persamaan Sarjana Lulusan Luar Negeri

PERTANYAAN

Saya ingin tahu, bila saya tamat dari sarjana hukum dari Inggris, dapatkah saya bekerja langsung sebagai pengacara di Indonesia? Jika ya, ujian apa sajakah yang harus saya tempuh? Jika tidak, apa saya harus kuliah di Indonesia baru bisa bekerja sebagai pengacara di Indonesia? Tolong beri detail lebih lengkap. Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat di Indonesia adalah berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal 3 ayat [1] huruf e jo pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Syarat-syarat lain untuk dapat diangkat menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel ini. Ā 

    Ā 

    Khusus untuk pemilik ijazah sarjana hukum luar negeri, menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution (28/10), yang bersangkutan tidak harus kuliah kembali di fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia, tapi cukup dengan menempuh proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (ā€œDitjen Diktiā€). Setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) penyetaraan ijazah dari Ditjen Dikti, maka yang bersangkutan dapat memenuhi semua persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat di Indonesia, di antaranya pendidikan khusus profesi advokat dan ujian profesi advokat.

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum

    Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum
    Ā 

    Menurut Direktur Akademik Ditjen Dikti Illah Sailah, penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.

    Ā 

    Sejak Mei 2010, Direktorat Akademik Ditjen Dikti telah melaksanakan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online. Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online dapat Anda unduh melalui situs http://ijazahln.dikti.go.id/v3/index.php.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 26 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

    3.Ā Ā Ā Ā Ā  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!