KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Verplichte Procureurstelling

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Verplichte Procureurstelling

Verplichte Procureurstelling
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Verplichte Procureurstelling

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mungkin yang Anda maksudkan adalah verplichte procureurstelling. Istilah ini dapat kita temui antara lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Perkara No. 006/PUU-II/2004. Istilah ini berarti pihak-pihak yang berperkara tampil di muka pengadilan dengan didampingi oleh pengacara.

     

    “Menimbang bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling)”

     

    Verplichte procureurstelling ini antara lain dianut dalam Reglement op de Rechtsvordering(“Rv”). Mengutip hukumpedia, Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia. Pasal 106 Rv menyatakan penggugat diwajibkan menunjuk pengacara, dengan ancaman bahwa gugatannya akan batal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di Indonesia, verplichte procureurstelling ini tidak berlaku karena, seperti ditegaskan dalam Putusan MK di atas, dalam hukum acara -- khususnya hukum acara perdata -- di Indonesia tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk diwakili oleh pengacara atau advokat pada saat berperkara di pengadilan.

     

    Selain itu, dalam pasal 118 HIR, disebutkan bahwa seorang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik sendiri maupun diwakili oleh kuasanya. Selanjutnya, mengenai tidak wajibnya seseorang didampingi oleh pengacara untuk berperkara di pengadilan dapat Anda lihat pada jawaban di sini.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Reglement Op De Rechtsvordering (Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
    2. Het Herziene Indonesisch Reglemen (Staatsblad Tahun 1941 No. 44)
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!