Verplichte Procureurstelling
PERTANYAAN
Mohon dijelaskan pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon dijelaskan pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya. Terima kasih.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah verplichte procureurstelling. Istilah ini dapat kita temui antara lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Perkara No. 006/PUU-II/2004. Istilah ini berarti pihak-pihak yang berperkara tampil di muka pengadilan dengan didampingi oleh pengacara.
“Menimbang bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling)”
Verplichte procureurstelling ini antara lain dianut dalam Reglement op de Rechtsvordering(“Rv”). Mengutip hukumpedia, Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia. Pasal 106 Rv menyatakan penggugat diwajibkan menunjuk pengacara, dengan ancaman bahwa gugatannya akan batal.
Di Indonesia, verplichte procureurstelling ini tidak berlaku karena, seperti ditegaskan dalam Putusan MK di atas, dalam hukum acara -- khususnya hukum acara perdata -- di Indonesia tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk diwakili oleh pengacara atau advokat pada saat berperkara di pengadilan.
Selain itu, dalam pasal 118 HIR, disebutkan bahwa seorang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik sendiri maupun diwakili oleh kuasanya. Selanjutnya, mengenai tidak wajibnya seseorang didampingi oleh pengacara untuk berperkara di pengadilan dapat Anda lihat pada jawaban di sini.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?