Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI

Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI

PERTANYAAN

Penggunaan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sekarang telah berubah menjadi HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Sepengetahuan saya ada Kepmen Kehakiman pada tahun 2000 yang mengatur hal tersebut, tetapi saya sulit sekali menemukannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”).
     
    Namun, kemudian terdapat perubahan lagi jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
     
    Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan istilah yang tadinya dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (“Perpres 24/2010”) adalah Ditjen HKI, diubah dalam Perpres 44/2015 menjadi Ditjen KI.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan Rabu, 05 Oktober 2011
     
    Intisari:
     
     
    Merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”).
     
    Namun, kemudian terdapat perubahan lagi jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
     
    Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan istilah yang tadinya dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (“Perpres 24/2010”) adalah Ditjen HKI, diubah dalam Perpres 44/2015 menjadi Ditjen KI.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada artikel Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dalam artikel tersebut ditulis antara lain bahwa:
     
    “Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual (HKI) di tanah air, sistem hukum (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi “hak milik intelektual”, kemudian menjadi “hak milik atas kekayaan intelektual”. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”). Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan tersebut didasari pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) kemudian berdasar Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Ditjen HAKI berubah menjadi Ditjen HKI.”
     
    Jadi kami luruskan bahwa istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berubah menjadi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu bukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman, melainkan berdasarkan Pasal 8 huruf g Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, lebih jauh dijelaskan bahwa alasan diadakannya perubahan istilah HaKI menjadi HKI antara lain adalah untuk lebih menyesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan semacam “atas” atau “dari”, terutama untuk istilah. Artikel tersebut memberi contoh yaitu untuk istilah “Polisi Perairan”, kita tidak perlu menulisnya dengan “Polisi untuk Perairan”, atau “Polisi Wanita” tidak perlu disebut dengan “Polisi untuk/dari Kaum Wanita”. Selengkapnya dalam artikel tersebut ditulis bahwa:
     
    “Kita juga tidak mengatakan “Presiden dari Republik Indonesia” sebagai padanan. Penggunaan istilah dengan meniadakan kata “Atas” ini juga sudah dikonsultasikan dengan Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia dan pakar bahasa Prof. Dr. Anton Moeliono dengan ucapan terima kasih. Periksa Ahmad Zen Umar Purba, Penegakan Hukum di Bidang HKI, makalah disampaikan pada WIPO-National Roving Seminars on Enforcement of Intellectual Property Rights, diselenggarakan dengan kerja sama antara WIPO dan DJHKI, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Jakarta, 19 Oktober 2000, hal.1. Periksa pula Ahmad Zen Umar Purba, Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HKI Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13 April 2001, hal 8..”
     
    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Menjadi Kekayaan Intelektual (KI)
    Sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 145 huruf f Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (“Perpres 24/2010”) disebutkan mengenai susunan organisasi eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah satunya adalah Ditjen HKI. Namun dalam perkembangannya, Perpres 24/2010 tersebut telah dicabut keberlakuannya dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Perpres 44/2015”).[1]
     
    Jika melihat ke dalam Bab II dengan judul Organisasi, Bagian Kesatu dengan judul Sub Bab Susunan Organisasi pada Pasal 4 huruf f Perpres 44/2015, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
     
    Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan istilah yang tadinya dalam Perpres 24/2010 adalah Ditjen HKI, diubah dalam Perpres 44/2015 menjadi Ditjen KI.
     
    Menurut Sekretaris Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu yang dikutip dalam artikel Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual, alasan berubahnya nomenklatur tersebut lantaran mengikuti institusi yang menangani bidang kekayaan intelektual di negara-negara lain.
     
    Ditjen KI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Referensi:
    Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, diakses pada 27 Juli 2018, pukul 11.20 WIB
     

    [1] Pasal 69 Perpres 44/2015
    [2] Pasal 26 Perpres 44/2015

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!