Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Program Komputer

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Program Komputer

Hak Cipta Program Komputer
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Program Komputer

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang hak cipta. Suatu perusahaan di Indonesia baru2 ini mengklaim dirinya sebagai pemegang hak cipta atas jenis ciptaan: Program Komputer. Misalnya saja untuk program Akuntansi, program HRD, program Pengadaan, atau program ERP dengan merek 'X'. Kemudian perusahaan tersebut mengirimkan surat ke seluruh perusahaan (calon) client dan mengaku bahwa dia sebagai pemegang hak cipta atas karya tersebut, dan seolah-olah memperingatkan perusahaan (calon) pemakai program sejenis bahwa pemakai akan terkena sanksi; kemudian dia menawarkan barangnya. Saya agak bingung. Apakah dengan hak cipta atas program komputer yang dia miliki dia berhak mengklaim atas aplikasi komputer yang sudah beredar, sudah dipakai, atau yang akan dipakai/dikembangkan oleh perusahaan lain yang memiliki "merek lain"/ "tanpa merek"? Sedangkan fakta menunjukkan bahwa program sejenis dari luar negeri sudah beredar, dan ada, jauh sebelum hak cipta perusahaan tersebut didaftarkan. Dan apakah 'remake' atas suatu produk aplikasi komputer, termasuk pelanggaran hak cipta? Misal perusahaan saya membuat suatu aplikasi yang mirip sekali fungsinya dengan MS-Word/Excel atau Powerpoint? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Seseorang yang mengekspresikan idenya atas suatu karya cipta secara hukum mendapatkan perlindungan hak moral dan hak ekonomis. Seorang pencipta dapat saja mengklaim suatu karya cipta yang dianggap merupakan salinan dari karya ciptanya ataupun sama dengan ciptaannya. Namun, perlu diketahui bahwa yang menjadi pokok masalahnya adalah sejauh mana originalitas dari karya cipta itu.

     

    Walaupun ada 2 program komputer yang sama, tidak dengan sendirinya dianggap yang satu merupakan salinan ataupun penjiplakan dari program yang lainnya. Ide mungkin saja bisa sama, tetapi ekspresi pasti tetap berbeda.

     

    Oleh karena itu, patut dipahami bahwa hak cipta melindungi ekspresi dari ide, bukan ide itu sendiri. Jadi, jika memang yang Bapak buat adalah benar-benar lahir dari ekspresi ide Bapak (originalitas), maka Bapak adalah pencipta dari program komputer Bapak sendiri, baik didaftarkan maupun tidak.

     

    Demikian semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!