“A voluntary declaration of facts written down and sworn to by the minister oaths.”
Menurut “Webster's New World College Dictionary 4th Edition”, affidavit adalah:
“A written statement made on oath before the notary public or other person authorized to administer oaths.”
Sedangkan menurut buku “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” karangan IPM Ranuhandoko BA, affidavit adalah:
“Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya, di hadapan penguasa yang berwewenang”
Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak. Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas. Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia.
Contoh penggunaan affidavit untuk paspor anak hasil perkawinan campuran bisa Anda temui dalam artikel ini dan artikel ini.
Contoh lain penggunaan affidavit adalah pada perkara perdata, yang diajukan sebagai alat bukti surat. Hal tersebut dapat Anda temui di artikel ini dan artikel ini.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
|
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku. |
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.