Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bayi Ikut Bapak atau Ibu?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bayi Ikut Bapak atau Ibu?

Bayi Ikut Bapak atau Ibu?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bayi Ikut Bapak atau Ibu?

PERTANYAAN

Saya ingin menggugat cerai, karena perlakuan dari suami yang tidak pantas. Setiap beradu mulut, suami selalu memaki-maki saya dan mengancam cerai. Saya barusan melahirkan, dan bayi kami baru berusia 1,5 bulan. Suami tidak mempunyai kerjaan, sedangkan saya bekerja. Selama ini kami tinggal di rumah mertua saya yang terlalu kecil. Sementara ini, saya dan bayi tinggal di rumah orang tua saya. Siapakah yang berhak atas bayi? Haruskah saya memberi suami saya hak untuk melihat anaknya setelah cerai nanti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Sebelum berbicara mengenai hak, penting untuk kita ketahui bahwa putus perkawinan karena perceraian tidak menghapus kewajiban ibu dan bapak untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya.

     

    Sesuai Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Status Anak yang Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

    Status Anak yang Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo


    “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”

     

    Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu, kecuali pengadilan memutuskan untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak. Namun, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Demikian ketentuan Pasal 41 huruf b UUP.

     

    2.      Walaupun telah bercerai, bapak dari si anak tetap memiliki hak atas anak. Hak bapak atas anak yang karena perceraian berada dalam pengasuhan ibu antara lain;

    -         hak berkunjung berdasarkan putusan pengadilan,

    -         hak mendapat penghormatan dari anak (lihat Pasal 46 UUP),

    -         hak menjadi wali nikah bila anak (perempuan) melangsungkan perkawinan (lihat Pasal 21 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI), dan

    -         hak waris (lihat Pasal 174 KHI).

     

    Sekedar menambahkan, bahwa untuk mengajukan gugatan cerai, harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UUP). Alasan-alasan perceraian dapat anda simak “Perceraian & Anak di Luar Nikahdisini. Lebih lanjut mengenai perceraian juga dapat Anda simak di artikel Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!