Saya ingin menggugat cerai, karena perlakuan dari suami yang tidak pantas. Setiap beradu mulut, suami selalu memaki-maki saya dan mengancam cerai. Saya barusan melahirkan, dan bayi kami baru berusia 1,5 bulan. Suami tidak mempunyai kerjaan, sedangkan saya bekerja. Selama ini kami tinggal di rumah mertua saya yang terlalu kecil. Sementara ini, saya dan bayi tinggal di rumah orang tua saya. Siapakah yang berhak atas bayi? Haruskah saya memberi suami saya hak untuk melihat anaknya setelah cerai nanti?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Sebelum berbicara mengenai hak, penting untuk kita ketahui bahwa putus perkawinan karena perceraian tidak menghapus kewajiban ibu dan bapak untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya.
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”
Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu, kecuali pengadilan memutuskan untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak. Namun, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Demikian ketentuan Pasal 41 huruf b UUP.
2.Walaupun telah bercerai, bapak dari si anak tetap memiliki hak atas anak. Hak bapak atas anak yang karena perceraian berada dalam pengasuhan ibu antara lain;
-hak berkunjung berdasarkan putusan pengadilan,
-hak mendapat penghormatan dari anak (lihat Pasal 46 UUP),
-hak menjadi wali nikah bila anak (perempuan) melangsungkan perkawinan (lihat Pasal 21 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI), dan