KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan

Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan

PERTANYAAN

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (Inggris)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Nama Perusahaan Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)" yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 September 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain

    Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain

     

     

    Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Nama perseroan juga harus ditulis dengan huruf Latin. Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.

     

    Jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemakaian Nama PT

    Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), pada dasarnya tidak ada larangan eksplisit untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:

    a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    c.    sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

    d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

    e.    terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

    f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

     

    Akan tetapi kemudian, ketentuan pemakaian nama PT ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

     

    Pasal 11 PP 43/2011 secara tegas mengatur:

     

    Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

     

     

    Menurut informasi yang dijelaskan dalam artikel Dilarang Pakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan, jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri. Pasal 6 PP 43/2011 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43/2011 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin.[1] Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.[2] Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 43/2011

    [2] Pasal 5 ayat (1) huruf e PP 43/2011

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!