KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?

Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?

PERTANYAAN

Legalkah pekerjaan sebagai private investigator/private detective/detektif swasta di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai private investigator/private detective/detektif swasta. Oleh karena itu, harus dilihat satu per satu kegiatan yang dilakukan oleh detektif swasta dalam menjalankan profesinya, apakah melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya kami akan memberikan pengertian dari apa yang dimaksud dengan private investigator/private detective/detektif swasta.

     

    Private investigator menurut kamus Merriam-Webster adalah sebagai berikut:

     

    a person not a member of a police force who is licensed to do detective work (as investigation of suspected wrongdoing or searching for missing persons)

     

    Mengenai private detective, Cambridge Dictionaries Online memberikan definisi sebagai berikut:

     

    a person whose job is discovering information about people. A private detective is not a government employee or a police officer:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Merujuk pada pengertian di atas, pada dasarnya, pekerjaan dari seorang private investigator atau detektif swasta adalah mencari informasi mengenai seseorang atau sesuatu hal yang dicurigai dan membutuhkan pembuktian.

     

    Di Indonesia, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai private investigator (“PI”)/detektif swasta. Oleh karena itu, untuk melihat sah atau tidaknya pekerjaan tersebut, harus dilihat apa saja lingkup pekerjaannya dan apakah hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang atau tidak.

     

    Jasa PI/detektif swasta ini digunakan dalam berbagai bidang. Yang paling sering didengar oleh masyarakat biasanya adalah jasa detektif yang digunakan terkait masalah rumah tangga/pernikahan. Akan tetapi, selain itu, detektif swasta ini juga ada yang memberikan jasa terkait bisnis. Seperti misalnya membantu manajemen untuk mengumpulkan data dan informasi tentang perusahaan terkait untuk keperluan strategi bisnis atau menyelesaikan kasus-kasus pidana dalam perusahaan.

     

    Untuk mengetahui apa saja aktivitas yang dilakukan oleh PI/detektif swasta, kita dapat menelusuri dari apa yang biasanya diminta oleh kliennya. Seorang PI yang memberikan jasa terkait masalah dalam perkawinan, sebagaimana diulas dalam artikel Kisah Unik Detektif Swasta (1) dan Kisah Unik Detektif Swasta (2) dari laman Tabloid Nova, mengatakan bahwa klien selalu minta bukti berupa foto, rekaman video, dan suara dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Bila kasus yang ditangani soal perceraian, biasanya bukti yang diperoleh oleh PI/detektif swasata digunakan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan.

     

    Melihat pada hasil akhir investigasi yang diinginkan oleh klien adalah foto, rekaman video, atau suara, kita asumsikan ada beberapa cara yang digunakan untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut, sebagai berikut:

     

    1.    Rekaman Video

    Jika untuk mendapatkan rekaman video ini, PI/detektif swasta merekam secara diam-diam, maka harus dilihat apakah perbuatan ini melanggar hukum atau tidak.

     

    Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?. Menurut Josua, suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektronik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik. Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan perkataan lain suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera yang dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh kamera tersembunyi dalam baju atau berbentuk bros untuk merekam suara atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu, terkait masalah hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa adanya persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan perekaman yang dimaksud.

     

    2.    Menyadap dan Merekam Pembicaraan Telepon

    Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) secara jelas mengatur bahwa orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.

     

    Ini berarti, bentuk penyadapan apapun yang dilakukan dengan memasang alat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi dengan cara tidak sah, tidak diperbolehkan. Pihak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.[1]

     

    Lebih lanjut dalam UU Telekomunikasi diatur bahwa ada beberapa kegiatan perekaman yang tidak termasuk dalam pelanggaran Pasal 40 UU Telekomunikasi yaitu antara lain sebagai berikut:[2]

     

    a.    Perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan perekaman informasidalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi.[3] Yang dimaksud dengan Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar pihak yang bertelekomunikasi.[4]

     

    b.    Perekaman oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atas:[5]

    i.      permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.

    ii.     permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

     

    Bagaimana jika tidak ada perangkat tambahan yang dipasang pada jaringan telekomunikasi, seperti misalnya salah satu pihak dalam pembicaraan di telepon merekam pembicaraan (misalnya dengan recorder)? Menurut Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam artikel Hukum Merekam Pembicaraan di Handphone, pada prinsipnya, komunikasi yang dilakukan oleh dua orang melalui satu media komunikasi bersifat privat. Artinya, pada prinsipnya, komunikasi mereka tidak boleh diganggu dan akan diperlakukan sebagai komunikasi rahasia. Setidaknya ada dua dasar komunikasi tersebut menjadi tidak privat atau tidak rahasia lagi. Pertama komunikasi tersebut tidak bersifat privat atau rahasia karena keinginan atau persetujuan pihak yang berkomunikasi. Kedua karena perintah yang didasarkan pada undang-undang.

     

    Lebih lanjut Josua menjelaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan Indonesia yang ditelaah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak. Artinya, sesuai dengan konteks pembahasan ini, dalam sistem hukum di Indonesia, dimungkinkan seseorang untuk merekam pembicaraan melalui handphone hanya dengan persetujuan salah satu pihak.

     

    One-party consent merupakan perilaku yang diterima dalam masyarakat. Sebagai contoh, beberapa perusahaan khususnya dalam bagian layanan pelanggan (customer services) melakukan perekaman pembicaraan atara petugas layanan dan pelanggan dengan dasar bahwa perusahaan membutuhkan rekaman tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna atau pelanggan. Pemberitahuan bahwa pembicaraan tersebut direkam tidak diperlukan, tetapi sebaiknya dilakukan atas dasar etika.

     

    Josua memberikan argumen bahwa ketika seseorang telah mengirimkan atau mentransmisikan informasi dari medianya dan telah masuk dalam media lawan bicaranya maka pengirim tidak memiliki kontrol lagi terhadap informasi yang telah dikirimkan. Informasi yang telah masuk dalam media si penerima akan berada dalam penguasaannya.

     

    3.    Memotret Target Secara Diam-Diam

       Mengenai memotret orang yang dijadikan target operasi, pada dasarnya tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melarang seseorang memotret orang lain. Yang diatur adalah orang yang menggunakan potret orang lain guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.[6]

     

    4.    Memasuki Properti Orang Tanpa Izin

    Jika PI/detektif swasta itu masuk secara paksa ke dalam properti (misalnya rumah) milik orang yang menjadi target tanpa izin si pemilik rumah (target), maka bisa dipidana berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     

    “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.

     

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:

    1.    Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;

    2.    Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.

     

    R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.

     

    Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.

     

    5.    Meretas E-Mail Orang

    Tindakan meretas e-mail orang lain merupakan tindakan bisa dipidana berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    b.    Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

    c.    Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

     

    Jika yang dilakukan adalah meretas e-mail orang yang menjadi target, pelaku bisa terkena pidana dalam poin c di atas.

     

    Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca artikel Ancaman Pidana bagi Peretas (Hacker) Akun Facebook Orang Lain.

     

    Jadi pada dasarnya, sah atau tidaknya PI/detektif swasta, harus dilihat dulu dari tindakan yang dilakukannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    4.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     


    [1] Pasal 56 UU Telekomunikasi

    [2] Pasal 43 UU Telekomunikasi

    [3] Pasal 41 UU Telekomunikasi

    [4] Penjelasan Pasal 41 UU Telekomunikasi

    [5] Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi

    [6] Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!