Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan

4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan CV dan mendaftarkannya secara resmi. Apakah ada dampaknya terhadap hukum bila belum didaftarkan secara resmi? Apa syarat mendirikan CV dan berapa biayanya? Ke lembaga mana yang berhak mengesahkan pendirian CV saya tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Permohonan pendaftaran pendirian Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau dikenal juga dengan Persekutuan Komanditer diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Namun permohonan tersebut harus didahului dengan pengajuan nama CV.

    Jika CV tidak didaftarkan, salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya seperti dokumen perizinan berusaha. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda. Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 September 2004, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 14 Maret 2016.

    Apa Itu CV dan Aturan Pendiriannya

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Mulanya, ketentuan, prosedur dan syarat mendirikan Commanditaire Vennootschap (“CV”) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Seiring dengan perkembangan zaman, ketentuan yang berkaitan dengan pendirian CV atau yang dikenal juga dengan Persekutuan Komanditer telah mengalami banyak perubahan, di antaranya melalui Permenkumham 17/2018.

    Dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 dinyatakan bahwa Persekutuan Komanditer atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Prosedur Pendirian CV

    Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).[1] Namun permohonan tersebut harus didahului dengan pengajuan nama CV.[2] Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya dari awal:

    1. Pengajuan Nama CV

    Permohonan pengajuan nama CV ditujukan kepada Menteri melalui SABU.[3] Nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]

    1. Ditulis dengan huruf latin;
    2. Belum dipakai secara sah dengan CV lain dalam SABU;
    3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. Tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
    5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama,[5] yang paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.[6]

    Menyambung pertanyaan Anda soal biaya, permohonan pengajuan nama CV dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[7]

    1. Persetujuan Nama oleh Menteri

    Selanjutnya Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pemakaian nama CV tersebut secara elektronik. Jika mendapatkan persetujuan Menteri maka pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.[8]

    1. Permohonan Pendaftaran Pendirian CV

    Setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama CV, proses berikutnya adalah permohonan pendaftaran pendirian CV. Permohonan tersebut harus diajukan oleh pemohon melalui SABU paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Perlu diperhatikan, apabila pendaftaran pendirian CV dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan maka pemohon tidak dapat mengajukannya kepada Menteri.[9]

    Pengisian Format Pendaftaran juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu berupa:[10]

    1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
    2. Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

    Selain menyampaikan pernyataan tersebut, pemohon juga harus menggugah akta pendirian CV.[11] Selanjutnya pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.[12]

    Perlu diketahui, seperti halnya pengajuan nama CV, pendaftaran CV juga dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[13]

    1. Penerbitan SKT

    Setelah semuanya diproses, Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.[14] SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[15]

    Perizinan Berusaha

    Selanjutnya Anda dapat melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan CV menjalankan aktivitas bisnisnya seperti NPWP dan perizinan berusaha. Untuk perizinan berusaha, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar.

    Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda. Apabila kegiatan usaha yang Anda jalani masuk dalam tingkat risiko rendah maka perizinan berusahanya cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.[16]

    Baca Juga: 3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

    Sebagai tambahan informasi, saat ini ada beberapa dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sebagai persyaratan untuk mendirikan perusahaan. Di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang tidak dapat diterbitkan lagi berdasarkan SE Mendagri 503/6491/SJ Tahun 2019. Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga sudah tidak digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendirian perusahaan hal ini berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 3/1982yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan.

    Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Anda belum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran pendirian CV, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya seperti perizinan berusaha. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda. Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Baca Juga: Prosedur dan Syarat Pendirian CV Berdasarkan Aturan Terbaru

    Demikian jawaban Kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
    5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah.

    [1] Pasal 3 Permenkumham 17/2018

    [2] Pasal 4 Permenkumham 17/2018

    [3] Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [4] Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018

    [5] Pasal 5 ayat (3) Permenkumham 17/2018

    [6] Pasal 5 ayat (4) Permenkumham 17/2018

    [7] Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [8] Pasal 9 Permenkumham 17/2018

    [9] Pasal 10 Permenkumham 17/2018

    [10] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018

    [11] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 17/2018

    [12] Pasal 13 Permenkumham 17/2018

    [13] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [14] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018

    [15] Pasal 14 ayat (4) Permenkumham 17/2018

    [16] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021

    Tags

    akta otentik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!