Bagaimana Cara Penyelidikan yang Dilakukan PPATK?
PERTANYAAN
Bagaimana cara penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana cara penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK?
Menurut UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dibatasi pada melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, untuk selanjutnya hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti (lihat pasal 32 UU No. 15 Tahun 2002).
Akan tetapi, sejak diundangkannya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”), tugas dan kewenangan (PPATK) diperluas. PPATK saat ini bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK juga diperluas, antara lain dengan ditambahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK diatur dalam pasal 41 sampai dengan pasal 46 UU 8/2010.
Akan tetapi, PPATK tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ketiadaan kewenangan melakukan penyelidikan ini diakui oleh H. Harry Witjaksono, S.H., Ketua Pansus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Nasional Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (10/11), Harry menjelaskan bahwa memang pada draf awal RUU, kewenangan penyelidikan tersebut dimasukkan sebagai salah satu kewenangan baru PPATK. Akan tetapi, Panja DPR yang membahas RUU tersebut sepakat bahwa kewenangan penyelidikan tersebut tidak sesuai dengan PPATK yang seharusnya hanya sebagai lembaga yang menerima laporan dan menganalisis. Apabila PPATK akan diberikan kewenangan penyelidikan, maka seharusnya nama PPATK diganti. Pada akhirnya, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa kewenangan penyelidikan diganti dengan kewenangan melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang.
Jadi, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Catatan: Jawaban di atas adalah hasil pemutakhiran jawaban yang kami telah publikasikan pada 13 April 2010 atau sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?