Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Cara Penyelidikan yang Dilakukan PPATK?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Cara Penyelidikan yang Dilakukan PPATK?

Bagaimana Cara Penyelidikan yang Dilakukan PPATK?
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Cara Penyelidikan yang Dilakukan PPATK?

PERTANYAAN

Bagaimana cara penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dibatasi pada melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, untuk selanjutnya hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti (lihat pasal 32 UU No. 15 Tahun 2002).

     

    Akan tetapi, sejak diundangkannya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”), tugas dan kewenangan (PPATK) diperluas. PPATK saat ini bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK juga diperluas, antara lain dengan ditambahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK diatur dalam pasal 41 sampai dengan pasal 46 UU 8/2010.

    KLINIK TERKAIT

    Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik

    Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik
     

    Akan tetapi, PPATK tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ketiadaan kewenangan melakukan penyelidikan ini diakui oleh H. Harry Witjaksono, S.H., Ketua Pansus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Nasional Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (10/11), Harry menjelaskan bahwa memang pada draf awal RUU, kewenangan penyelidikan tersebut dimasukkan sebagai salah satu kewenangan baru PPATK. Akan tetapi, Panja DPR yang membahas RUU tersebut sepakat bahwa kewenangan penyelidikan tersebut tidak sesuai dengan PPATK yang seharusnya hanya sebagai lembaga yang menerima laporan dan menganalisis. Apabila PPATK akan diberikan kewenangan penyelidikan, maka seharusnya nama PPATK diganti. Pada akhirnya, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa kewenangan penyelidikan diganti dengan kewenangan melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang.

     

    Jadi, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

     

    (Catatan: Jawaban di atas adalah hasil pemutakhiran jawaban yang kami telah publikasikan pada 13 April 2010 atau sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!