Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain

Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain

PERTANYAAN

Saya mendirikan suatu perusahaan, ternyata sebelumnya nama perusahaan yang saya gunakan sudah ada, alias sama. Tetapi jenis usaha dan logonya berbeda. Apakah saya bisa dituntut oleh yang lebih dahulu menggunakan nama perusahaan tersebut? Dari segi hukum apa dan dengan pasal apa saya bisa dituntut? Saya tunggu jawabannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Nama Perusahaan Sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 September 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bingung Cari Nama PT yang Bagus? Simak Aturannya

    Bingung Cari Nama PT yang Bagus? Simak Aturannya

     

     

    Dalam hal bentuk perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa nama PT yang diajukan belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain.

     

    Namun, jika perusahaan Anda berbentuk Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap/CV, lalu Anda menggunakan nama CV yang sudah dipakai oleh CV lain, dan pendiri CV tersebut berkeberatan, maka ia bisa mengajukan keberatan terhadap nama CV Anda tersebut. Apabila keberatan tersebut diterima, CV Anda akan dihapus dari Daftar Perusahaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sayangnya Anda tidak menjelaskan bentuk perusahaan yang Anda maksud. Oleh karenanya, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bentuk perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”).

     

    Jika Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

    Pada dasarnya, Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) melarang suatu Perseroan Terbatas mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.

     

    Aturan ini dipertegas kembali dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”) yang mengatur bahwa nama PT yang diajukan belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain.[1]

     

    Berikut bunyi lengkap Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011:

     

    Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

    a.    ditulis dengan huruf latin;

    b.    belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

    c.    tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    d.    tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

    e.    tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

    f.     tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

    g.    tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

    h.    sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

     

    Jadi, Anda tidak bisa menggunakan nama PT yang sudah ada, walaupun jenis usaha dan logonya berbeda.

     

    Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Nama Perseroan yang satu dan Nama Perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Nama Perseroan, walaupun pemiliknya sama.[2]

     

    Misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.[3]

     

    Kami menyarankan agar Anda mengubah nama PT Anda agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[4] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Syarat Melakukan Perubahan Nama PT.

     

    Namun untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM adalah pihak yang memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama PT yang disampaikan oleh Pemohon.[5] Yang mana, pengajuan permohonan ini dilakukan sebelum PT didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama PT dilakukan. Jadi seharusnya menurut kami sedari awal, Menteri Hukum dan HAM yang mencermati apakah nama PT Anda telah terdaftar sebelumnya sehingga dapat memutuskan apakah menyetujui atau menolak nama PT tersebut.

     

    Jika Usaha Berbentuk Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap/CV

    Namun bila bentuk perusahaan tersebut bukan berbentuk PT (misalnya berbentuk Firma atau CV), maka sepanjang pengetahuan kami, tidak ada larangan menggunakan nama yang sebelumnya sudah pernah dipakai oleh Firma/CV lain.

     

    Perlu kami tambahkan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”) memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri (dalam hal ini Menteri Perdagangan) atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk nama perusahaan.

     

    Selain itu, pejabat dari kantor pendaftaran juga ikut berperan aktif. Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.[6] Keberatan tersebut diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.[7]

     

    Jadi, misalnya Anda menggunakan nama CV yang sudah dipakai oleh CV lain, kemudian pendiri CV lain tersebut berkeberatan, maka ia bisa mengajukan keberatan terhadap nama CV Anda. Apabila keberatan diterima, CV Anda akan dihapus dari Daftar Perusahaan.[8] Jika CV Anda dihapus dari Daftar Perusahaan, maka Anda wajib untuk mendaftarkannya kembali (daftar ulang), tentu dengan nama yang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

     

     

     

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011

    [3] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011

    [4] Pasal 19 ayat (1) UUPT

    [5] Pasal 6 ayat (1) PP 43/2011

    [6] Pasal 21 ayat (1) UU WDP

    [7] Pasal 27 ayat (2) UU WDP

    [8] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU WDP

    Tags

    hukumonline
    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!