KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah praktik penjualan organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan pidana yang khusus? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku tidak mengatur secara khusus larangan penjualan organ tubuh manusia. Namun baik UU 1/2023 yang merupakan KUHP baru maupun UU Kesehatan telah mengaturnya. Namun, manakah pasal yang dapat diterapkan pada tindak pidana jual beli organ tubuh manusia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Indonesia yang dibuat oleh Muhammad Vareno Tarnes, S.H. dan pertama dipublikasikan pada Kamis, 13 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sebelum membahas hukum dari menjual organ tubuh, kita bahas dulu secara sekilas tentang istilah “pidana yang khusus”.

    Mengenai penggunaan istilah “pidana khusus”, kami mengikuti pendapat dari Andi Hamzah dalam buku Delik-delik Tersebar di Luar KUHP Dengan Komentar. Andi menerangkan ia cenderung untuk menggunakan istilah perundang-undangan pidana umum dan khusus.[1]

    Menurut pembagian Andi Hamzah, perundang-undangan pidana umum ialah KUHP dan semua undang-undang yang mengubah atau menambah KUHP. Sedangkan, perundang-undangan pidana khusus ialah perundang-undangan pidana di luar KUHP dan yang berkaitan dengan KUHP tersebut.

     

    Larangan Penjualan Organ Tubuh dalam KUHP

    Menjawab apa yang Anda tanyakan, larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026.[2]

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 345 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia yang selengkapnya berbunyi:

    Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

    1. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar;[3] atau
    2. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]

    Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

    1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[5]
    2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

     

    Larangan Penjualan Organ Tubuh dalam UU Kesehatan

    Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

    Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun. 

    Dalam hal konsep memperjualbelikan organ tubuh manusia menurut unsur-unsur yang terkandung dalam UU Kesehatan yaitu adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum dengan cara mengambil dan/atau memberikan dengan sengaja organ tubuh manusia atau jaringan manusia yang dilakukan atas kehendak sendiri ataupun adanya paksaan untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalam hal ini jual/beli organ tubuh manusia dan/atau jaringan manusia masuk dalam konteks perdagangan orang karena adanya tujuan eksploitasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan salah satunya dengan mentransplantasi organ tubuh dan/atau jaringan manusia.[6]

    Hal ini dikarenakan pada dasarnya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.[7] Adapun transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.[8]

    Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

    1. Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
    2. Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    Atas bunyi jerat pidana Pasal 345 huruf a UU 1/2023 dan Pasal 432 ayat (2) UU Kesehatan, menurut pandangan kami dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus (UU Kesehatan) menyampingkan hukum umum (KUHP atau UU 1/2023).[9]

    Namun demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur tindak pidana jual beli organ atau jaringan tubuh manusia. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar. Jakarta: PT Pradnya Pramita, 1987;
    2. M. Zen Abdullah dan Fatriansyah. Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh. Jurnal Hukum Legalitas, Vol. 14 (1), Juni 2022;
    3. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol. 44, No. 4, 2015.

    [1] Andi Hamzah. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar. Jakarta: PT Pradnya Pramita, 1987, hal. 5

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [6] M. Zen Abdullah dan Fatriansyah. Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh. Jurnal Hukum Legalitas, Vol. 14 (1), Juni 2022, hal. 160-161

    [7] Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [8] Pasal 124 ayat (2) UU Kesehatan

    [9] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol. 44, No. 4, 2015, hal. 504

    Tags

    kuhp
    uu kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!