Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit

Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit

PERTANYAAN

Sebuah rumah sakit di Jakarta yang mempekerjakan karyawannya (perawat) memberikan cuti hamil 1,5 bulan sesudah melahirkan dan cuti hamil sebelum melahirkan tidak ditanggung, yang menjadi pertanyaan saya adalah: 1. Apakah Rumah Sakit yang termasuk pelayanan publik pengaturan hak cuti hamil dibedakan dengan pekerja perempuan lain yang bekerja di perusahaan yang bukan pelayanan publik? 2. Apakah karena Rumah Sakit adalah tempat orang yang mengetahui betul tentang ilmu kesehatan diatur tersendiri tentang hak cuti hamil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah diberikan oleh undang-undang secara normatif dengan hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut (vide pasal 82 ayat [1] jo. pasal 153 ayat [1] huruf e UU No. 13/2003).

     

    Pasal 82 ayat (1) UU No. 13/2003 tersebut tidak membedakan ketentuan mengenai hak cuti hamil dan cuti melahirkan antara rumah sakit yang nota bene merupakan salah satu institusi pelayanan publik dengan usaha-usaha/perusahaan lainnya yang memperoduksi barang/jasa. Demikian juga, tidak ada klausul yang mengamanatkan untuk dapat mengatur tersendiri dan membuat ketentuan khusus bagi rumah sakit menyimpang dari ketentuan cuti hamil dan cuti melahirkan yang berlaku umum sebagaimana tersebut di atas.

     

    Dengan demikian, pengusaha (termasuk rumah sakit) yang akan mengatur/memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), tidak boleh mengatur/memperjanjikan kurang (menyimpang) dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh (karyawan / jabatan perawat), dengan sanksi, klausul (yang menyimpang) tersebut batal demi hukum - null and void, van rechtswege. Karena secara umum, syarat sahnya pengaturan atau perjanjian, - antara lain - tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum (vide pasal 52 ayat [1] huruf d UU No. 13/2003 jo. 1320 ayat 4 dan 1337 KUHPerdata).

     

    Dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, pengusaha/para pihak hanya dapat mengatur/memperjanjikan (misalnya) pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian opini kami, semoga dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

     
    Dasar hukum:
    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23).
    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!