Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina

Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina

PERTANYAAN

Saya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan cerai pada suami saya, dengan alasan dia telah melakukan penganiayaan verbal terhadap saya, dalam bentuk penghinaan/gurauan yang bersifat menghina, ucapan-ucapan yang merendahkan, dan mengacuhkan kebutuhan emosional saya. Penganiayaan ini telah membuat saya menderita secara emosional. Dasar apakah yang bisa saya pakai untuk mengajukan gugatan cerai? Dan bukti apa yang harus saya ajukan di sidang? Sebab suami saya selalu bersikap manis di hadapan orang luar, dan tidak pernah memukul saya. Akan sangat sulit bagi saya untuk membuktikan penganiayaan ini. Namun, saya sendiri amat tidak berbahagia dan tidak yakin saya bisa bertahan hidup berumah tangga dalam kondisi semacam ini.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Anda. Perceraian seharusnya adalah jalan atau upaya yang paling akhir dipilih ketika menemui masalah dalam perkawinan. Kami berharap Anda dan suami dapat menempuh upaya-upaya lain, seperti berdialog dan berusaha saling memperbaiki diri, untuk menyelamatkan perkawinan Anda berdua. Namun, jika cara-cara tersebut telah dicoba dan suami Anda tetap menyakiti Anda secara verbal dan Anda memang ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum berikut di bawah ini penjelasannya.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

     

    Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”). Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    c.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    e.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.       Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

     

    Dalam hal akan mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Lebih jauh, simak Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat? Nantinya, setelah para pihak tidak berhasil didamaikan lewat proses mediasi, Hakim lah yang akan memutus perceraian tersebut berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Menurut hemat kami, Anda dapat saja menggunakan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagai dasar perceraian (penjelasan pasal 39 ayat [2] huruf f UUP).

     

    Selain itu, terkait dengan penganiayaan secara emosional yang Anda alami, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”). KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga – “UU PKDRT”).

     

    Kekerasan psikis ini dilarang dalam Pasal 5 huruf b UU PKDRT dan setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta (lihat Pasal 45 ayat [1] UU PKDRT). Dalam hal KDRT secara psikis ini dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 ayat [2] UU PKDRT). Tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya ini merupakan delik aduan (lihat Pasal 52 UU PKDRT).

     

    Apabila terbukti secara pidana bahwa suami Anda telah melakukan kekerasan secara psikis terhadap Anda, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan perceraian. Sementara, yang harus Anda berikan sebagai bukti antara lain saksi (misal: pembantu rumah tangga), dan Anda harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bukti-bukti lain yang mungkin ada.

     

    Akan tetapi, karena pada dasarnya jalur hukum, apalagi hukum pidana, seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan Anda untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan suami Anda, misalnya dengan berkonsultasi dengan orangtua. Hal ini perlu didahulukan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri yakni untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!