Jangka Waktu Berlakunya Surat Kuasa Menjual
PERTANYAAN
Saya mau tanya: 1. Berapa lama jangka waktu berlakunya surat kuasa menjual itu? 2. Apabila dalam perbankan, surat itu (surat kuasa menjual) disebutkan jangka waktunya setelah masa kredit habis, yang tercantum dalam perjanjian kredit, lalu dikuatkan dalam SKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan) atau APHT (akta pemberian hak tanggungan), apakah bisa? Karena kita tahu sendiri, biaya untuk lelang cukup mahal.