Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Anak Luar Kawin

Hak Waris Anak Luar Kawin
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Bagaimana aturan pembagian waris anak luar kawin menurut hukum positif Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Kemudian menurut UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

    Lantas, bagaimana hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya? Apakah anak yang lahir diluar nikah berhak mendapatkan warisan? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 8 Maret 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Bercerai, Bisakah Proses Hukum Perzinaan Dilanjutkan?

    Sudah Bercerai, Bisakah Proses Hukum Perzinaan Dilanjutkan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Waris di Indonesia

    Karena keterbatasan informasi mengenai agama dari pewaris, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya, KUH Perdata, dan KHI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata serta UU Perkawinan dan perubahannya.

    Pengertian Anak Luar Nikah

    J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 107-108), mengemukakan bahwa menurut doktrin serta ketentuan yang ada dalam KUH Perdata, anak luar nikah dapat dibedakan menjadi anak luar nikah dalam arti luas dan arti sempit, sebagai berikut:

    1. Anak Luar Nikah dalam Arti Luas
      1. Anak zina, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana salah satunya atau keduanya terikat pernikahan dengan orang lain.
      2. Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya ada larangan menurut undang-undang untuk saling menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan.
    2. Anak luar nikah dalam arti sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi. Anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya. Dengan kata lain, anak luar nikah dalam arti sempit ini adalah anak-anak yang tidak sah selain anak zina maupun anak sumbang.

    Untuk selanjutnya, yang akan kita bahas dalam tulisan ini adalah anak luar nikah/kawin dalam arti sempit.

    Disarikan dari artikel Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin, anak luar kawin bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa:

    Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.

    Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 149-185 KHI, yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

    Kemudian, anak luar kawin merupakan istilah yang juga merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, sebagai berikut:

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

    Namun, Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayahnya, sebagai berikut:

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

    Melihat pada putusan tersebut, berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan (dalam putusan tidak dibedakan antara anak zina dengan anak luar kawin, seperti pada KUH Perdata) dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Hak Waris Anak Luar Kawin menurut KUH Perdata

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai hak waris anak luar kawin, Ali Afandi menegaskan bahwa hukum waris dari anak yang lahir di luar kawin tapi diakui oleh ayah dan/atau ibu, hanya terdapat antara anak itu sendiri dengan orang tua yang mengakuinya.[1]

    Pewarisan terhadap anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata, antara lain:

    1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863);
    2. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya (Pasal 865);
    3. Undang-undang tidak memberikan hak apapun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut (Pasal 872);
    4. Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara (Pasal 873).

    Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pewarisan anak di luar perkawinan pada Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata.

    Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

    Baca juga: Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

     

     

    Hak Waris Anak Luar Kawin menurut Hukum Islam

    Lantas, bagaimana aturan hak waris anak luar kawin menurut hukum islam? Berdasarkan Pasal 100 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya ibunya. Secara istilah fikih, nasab diartikan sebagai keturunan ahli waris atau yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah.[2] Kemudian, hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan.[3]

    Hal serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 186 KHI yaitu:

    Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

    Mengutip pendapat Amir Syarifuddin dalam buku berjudul Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (hal. 195), pada dasarnya dalam hukum islam, status anak di luar kawin disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Atas hal tersebut, tanggung jawab atas segala keperluan anak yang dilahirkan di luar perkawinan, baik materiil maupun spiritual adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pula dengan hak mewaris.[4]

    Disarikan dari artikel Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan, dalam Fatwa MUI 10 Maret 2012, setidaknya ada 6 poin ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Prof. Hasanuddin AF, yaitu:

    1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya;
    2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya;
    3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya;
    4. Pezina dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Al Qur’an), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl);
    5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir (jenis dan hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
      1. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
      2. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah;
    6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

    Dalam fatwa tersebut, MUI memang menyatakan bahwa anak hasil zina tak berhak menjadi ahli waris ayah biologisnya, tetapi ayah biologis itu tetap harus ‘bertanggung jawab’ terhadap anaknya, dengan adanya hukuman kepada ayah biologisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya itu. Si ayah juga bisa dihukum dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah) ketika ia meninggal dunia.

    Hak Waris Anak Luar Kawin menurut UU Perkawinan

    Sebagaimana telah kami uraikan di atas, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, berdasarkan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, terdapat aturan pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Dikutip dari artikel Hak Waris Anak Zina, Begini Ketentuan Hukumnya, jika dapat dibuktikan bahwa memang orang tersebut adalah ayahnya, anak tersebut dapat mewaris dari si ayah biologis. Akan tetapi perlu diingat ketentuan dalam Pasal 285 KUH Perdata, bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga timbul hubungan hukum antara si ayah dengan anak luar kawinnya tersebut, pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung dalam hal pewarisan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

    Referensi:

    1. Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1984;
    2. Amir Syarifuddin. Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2002;
    3. Ihsan Helmi Lubis. Kewarisan Anak Luar Kawin (Studi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Al Mazahib, Vol. 5, No. 1, Juni 2017;
    4. J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992;
    5. Muhammad Abdul Majid (et.al). Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Fisdaus, 1994;
    6. Rachmadi Usman. Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 1, 2014.

    [1] Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1984, hal. 40.

    [2] Muhammad Abdul Majid (et.al). Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994, hal. 243.

    [3] Ihsan Helmi Lubis. Kewarisan Anak Luar Kawin (Studi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Al Mazahib, Vol. 5, No. 1, Juni 2017, hal. 146.

    [4] Rachmadi Usman. Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 1, 2014, hal. 189.

    Tags

    hak waris
    hukum waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!