Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan

PERTANYAAN

Bagi orang muslim, ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting karena menyangkut pelaksanaan syariat. Oleh karena itu, pening bagi Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim menjamin hak masyarakatnya untuk mengetahui halal tidaknya suatu produk. Menyangkut UU Perlindungan Konsumen, apakah dimungkinkan bila sertifikat halal atau pemberian informasi tentang produk dapat disebutkan atau dijelaskan "halal tidaknya" produk tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya mengatur pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.

    Pada dasarnya produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

    Keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apa saja ketentuan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan? yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 18 Juni 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

     

    Kewajiban Sertifikat Halal

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait dengan kehalalan suatu produk, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) hanya mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.[1]

    Adapun terkait keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”) yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[2]

    Yang termasuk produk dalam UU Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[3]

    Sedangkan yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.[4]

    Pada dasarnya produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[5] Jadi, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

    Namun ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”). Bagi pelaku UMK, kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK yang dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”).[6]

    Patut dicatat, ada beberapa kewajiban bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal dan setelah memperoleh sertifikat tersebut. Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib:[7]

    1. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
    2. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
    3. memiliki penyelia halal; dan
    4. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

    Kemudian, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib:[8]

    1. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
    2. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal
    3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
    4. memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
    5. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

    Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya setelah memperoleh sertifikat halal, dikenai sanksi administratif.[9] Lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.[10]

    Namun, dilansir dari Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tercatat hingga 25 November 2020, pemerintah belum merilis Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai jaminan produk halal.

     

    Kewajiban Mencantumkan Label Halal

    Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal yang bentuknya ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasional pada:[11]

    1. kemasan produk;
    2. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
    3. tempat tertentu pada produk.

    Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.[12]

    Bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[13]

     

    Produk dari Bahan yang Diharamkan

    Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Berikut akan kami sebutkan apa saja yang termasuk bahan yang diharamkan menurut UU Produk Halal, yaitu:[14]

    1. Bahan yang berasal dari hewan meliputi:
    1. bangkai;
    2. darah;
    3. babi; dan/atau
    4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
    1. Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
    2. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

    Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.[15] 

    Jika pelaku usaha tersebut tidak mencantumkan keterangan tidak halal, dikenai sanksi administratif yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.[16]

    Jadi, berdasarkan uraian di atas, seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir karena bagi produk halal harus dicantumkan label halal, sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan juga harus mencantumkan keterangan tidak halal.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Portal Resmi UU Cipta Kerja, diakses pada 25 November 2020 pukul 15.00 WIB.


    [1] Pasal 8 ayat (1) huruf h UU Perlindungan Konsumen

    [2] Pasal 45 UU Cipta Kerja

    [3] Pasal 1 angka 1 UU Produk Halal

    [4] Pasal 1 angka 2 UU Produk Halal

    [5] Pasal 4 UU Produk Halal

    [6] Pasal 48 angka 1 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 4A UU Produk Halal

    [7] Pasal 24 UU Produk Halal

    [8] Pasal 25 UU Produk Halal

    [9] Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU Produk Halal

    [10] Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal

    [11] Pasal 37 dan 38 UU Produk Halal

    [12] Pasal 39 UU Produk Halal

    [13] Pasal 48 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UU Produk Halal

    [14] Pasal 18 dan Pasal 20 UU Produk Halal

    [15] Pasal 26 UU Produk Halal

    [16] Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 UU Produk Halal

    Tags

    sertifikasi halal
    makanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!