hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Rabu, 07 Maret 2012
Pertanyaan:
Definisi Ad Hoc
Apa yang dimaksud dengan Pengadilan Ad Hoc? Dan apa yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc?
babon
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

 

1.    Kami tidak dapat melakukan penafsiran otentik terhadap istilah “Pengadilan ad hoc”, karena kami tidak dapat menemukanadanyaperaturan perundang-undangan yang mendefinisikan istilah tersebut.

 

Tapi,  istilah “Pengadilan HAM ad hoc”ini dapat kita temui dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) yang menjelaskan bahwa “Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum(Penjelasan Umum UU Pengadilan Ham).

 

Mengenai istilah ad hocsendiri, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam artikel “Mahfud MD Minta UU Pengadilan Tipikor Direvisi” yang kami kutip dari situs www.mahfudmd.com berpendapatbahwa, “ad hoc itu artinya sejak semua (semula, red) dimaksudkan sementara sampai terjadi situasi normal.” Pendapat Mahfud MD ini sejalan dengan pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqiedalam artikel “Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945” yang menyebutkan (hlm 8), “...ada pula lembaga-lembaga yang hanya bersifat ad hoc atau tidak permanen.

 

Berdasarkan penjelasan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie tersebutdapat kita simpulkanbahwayang dimaksud dengan Pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan untukmenangani peristiwa tertentu.

 

2.    Sedangkan istilah hakim ad hoc banyak dijumpai pada peraturan perundang-undangan. Diantaranya dalamPasal 1 angka 6 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum disebutkan, “Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”

 

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”), yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3A ayat (3)UU Peradilan Agama:

 

Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, danmemutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentudan dalam jangka waktu tertentu.

 

Dalam penjelasan Pasal 3A ayat (3) UUPeradilan Agama lebih jauh dijelaskan bahwa Tujuan diangkatnya “hakim ad hoc” adalah untuk membantu penyelesaian perkara yangmembutuhkan keahlian khususmisalnya kejahatan perbankan syari’ah dan yang dimaksuddalam “jangka waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Sehingga, dari pengaturan-pengaturan di atas dapat disimpulkan istilah Hakim ad hoc adalah digunakan untuk menyebut seseorang yang diangkat menjadi hakim untuk jangka waktu tertentu yang sifatnyasementara.

 

Sifat sementara ini misalnya dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (5)UU Pengadilan HAMyang menentukan:

 

Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

 

Pengaturan yang serupa juga kita temui dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(“UU Pengadilan Tipikor”) bahwa Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Jadi, memang Hakim ad hoc hanya diangkat untukperiode waktu tertentu yang sifatnya sementara. Dalam UU Pengadilan HAM dan UU Pengadilan Tipikor sifat sementara ini dibatasi untuk periode waktu lima tahun. Lebih jauh berkaitan dengan istilah hakim ad hocini,simak juga artikel Pengertian Hakim Karier, Hakim Nonkarier, Dan Hakim Ad Hoc.

 

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

2. Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;

3. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

4. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

18649 hits
Di: Ilmu Hukum
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.