Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

PERTANYAAN

Saya sering melihat label Standar Nasional Indonesia ("SNI") pada beberapa produk barang. Apakah SNI ini sifatnya wajib pada seluruh produk barang/jasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan PP 34/2018, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia. Kemudian, penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

    Selain itu, untuk usaha mikro dan kecil, terdapat ketentuan khusus yang mengatur perihal SNI. Bagaimana bunyi ketentuan ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada 1 Agustus 2013, dan dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 27 Oktober 2021 oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?

    Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?

    Apa itu SNI?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 34/2018, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia.

    SNI dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan,[1] dan dapat diterapkan terhadap:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
    2. Jasa yang diberikan;
    3. Proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
    4. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan.[3] Namun, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.[4] Kemudian, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).[5]

    Penerapan SNI Secara Sukarela

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, SNI dapat dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan, di mana pelaku usaha yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”).[6] 

    Sertifikasi tersebut adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia.[7]

    Selanjutnya, sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia akan diberikan oleh LPK dengan memberikan sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan SNI.[8]

    Apabila pelaku usaha telah mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan wajib membubuhkan:[9]

    1. Tanda SNI; dan/atau
    2. Tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label.

    Pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian untuk jasa, sistem, proses, dan/atau personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.[10] Lebih lanjut, pembubuhan dilakukan setelah pelaku usaha mendapat persetujuan penggunaan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dari BSN.[11]

    Apakah SNI Wajib Dicantumkan?

    Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:[12]

    1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
    2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
    3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
    4. kesiapan infrastruktur LPK;
    5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
    6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, pemberlakuan SNI secara wajib tersebut ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[13]

    Apabila SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut.[14] Sertifikat ini diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.[15]

    Pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.[16] Namun, kewajiban ini dikecualikan dalam hal pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.[17]

    Sebagaimana yang berlaku dalam pemberlakuan SNI secara sukarela, pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada SNI yang diberlakukan secara wajib juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian yang diberikan oleh BSN kepada pelaku usaha.[18]

    Perlu digarisbawahi pula, dalam hal SNI telah diberlakukan secara wajib, pelaku usaha wajib memperdagangkan:[19]

    1. Barang yang telah dibubuhi tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau
    2. Jasa yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia.

    Jika kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[20] Selain itu, apabila pelaku usaha tidak memenuhi SNI wajib dan tidak membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian, maka pelaku usaha wajib menarik barang dari peredaran.[21]

    Contoh Barang yang Wajib SNI

    Sebagai contoh, berikut adalah barang yang wajib memiliki sertifikat SNI:

    1. Ban, yang diberlakukan melalui Permenperin 76/9/2015.

    Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ban adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) kepada produsen yang mampu memproduksi ban sesuai dengan persyaratan SNI ban.[22]

    Adapun jenis produk ban yang wajib dicantumkan SNI antara lain:[23]

    • Ban mobil penumpang;
    • Ban truk ringan;
    • Ban truk dan bus;
    • Ban sepeda motor;
    • Ban dalam kendaraan bermotor;
    • Ban yang telah terpasang pada pelek.
    1. Helm, yang diberlakukan melalui Permenperin 79/9/2015.

    Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi helm pengendara kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan persyaratan SNI helm.[24]

    1. Semen, yang diberlakukan melalui Permenperin 82/9/2015.

    Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi semen sesuai dengan persyaratan SNI.[25]

    Adapun jenis produk semen yang wajib dicantumkan SNI antara lain:[26]

    • Semen Portland Putih;
    • Semen Portland Pozoland;
    • Semen Portland (selain Portland putih, Portland pozoland, Portland campur, dan semen masonry);
    • Semen Portland Campur (mixed cement);
    • Semen Masonry;
    • Semen Portland Komposit.
    1. Air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun yang diberlakukan melalui Permenperin 78/11/2016 dan aturan perubahannya.

    Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun sesuai persyaratan SNI.[27]

    Adapun jenis produk air yang wajib dicantumkan SNI antara lain:[28]

    • Air mineral
    • Air demineral
    • Air mineral alami
    • Air minum embun.

    Daftar SNI wajib di Indonesia dapat Anda baca selengkapnya pada laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

    Sebagai informasi tambahan, khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) yang kegiatan usahanya berisiko rendah, UMK tersebut hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (“NIB”) tanpa perlu mengurus SNI lagi. Hal ini dikarenakan NIB bagi kegiatan usaha berisiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dan berlaku juga sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.[29]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
    4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
    5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
    6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

    Referensi:

    Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, diakses pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 12.54 WIB.


    [1] Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP 34/2018”).

    [2] Pasal 20 ayat (2) PP 34/2018.

    [3] Pasal 20 ayat (3) PP 34/2018.

    [4] Pasal 20 ayat (4) PP 34/2018.

    [5] Pasal 20 ayat (5) PP 34/2018.

    [6] Pasal 21 ayat (2) PP 34/2018.

    [7] Pasal 1 angka 9 PP 34/2018.

    [8] Pasal 21 ayat (3) PP 34/2018.

    [9] Pasal 22 ayat (1) PP 34/2018.

    [10] Pasal 22 ayat (2) PP 34/2018.

    [11] Pasal 22 ayat (3) dan (4) PP 34/2018.

    [12] Pasal 25 ayat (1) PP 34/2018.

    [13] Pasal 25 ayat (2) PP 34/2018.

    [14] Pasal 26 ayat (1) PP 34/2018.

    [15] Pasal 26 ayat (3) PP 34/2018.

    [16] Pasal 27 ayat (1) PP 34/2018.

    [17] Pasal 27 ayat (2) PP 34/2018.

    [18] Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP 34/2018.

    [19] Pasal 32 PP 34/2018.

    [20] Pasal 34 ayat (1) PP 34/2018.

    [21] Pasal 34 ayat (2) PP 34/2018.

    [22] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib (“Permenperin 76/9/2015”).

    [23] Pasal 2 Permenperin 76/9/2015.

    [24] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

    [25] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib (“Permenperin 82/9/2015”).

    [26] Pasal 2 Permenperin 82/9/2015.

    [27]Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (“Permenperin 78/11/2016”).

    [28] Pasal 4 ayat (1) Permenperin 78/11/2016.

    [29] Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Tags

    halal
    sertifikat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!