KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa di Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penyelesaian Sengketa di Arbitrase

Penyelesaian Sengketa di Arbitrase
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa di Arbitrase

PERTANYAAN

Dengan hormat. Sebelumnya kami informasikan bahwa kami adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang Kawasan Industri. Dalam kesempatan ini, kami ingin sekali BANI bisa memberikan sedikit informasi berkenaan masalah kami yaitu dalam perjanjian jual beli tanah antara kami sebagai developer dengan investor (asing). Biasanya kami memasukkan klausul apabila ada persengketaan dalam hal jual beli akan diselesaikan menggunakan arbitrase dari BANI. Namun, salah satu calon buyers kami (Jepang) menginginkan penyelesaian sengketa di arbitrase Singapore dan menggunakan Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce disebutkan dalam perjanjian. Adapun pertanyaan kami: 1) Apa kelebihan dan kekurangannya apabila kita menggunakan arbitrase di Singapore? 2) Apakah penerapan Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce akan memberikan akibat hukum yang lebih berat bagi kami apabila diputus suatu sengketa? Apakah bisa dimungkinkan penyelesaian sengketa di arbitrase Singapore namun menggunakan/prevailing Hukum Indonesia? 3) Dalam hal putusan penyelesaian sengketa di arbitrase Singapore, apakah bisa langsung dieksekusi? Karena menurut informasi yang kami dapat suatu putusan sengketa dari arbitrase asing harus mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri? Dan dalam hal penetapan oleh Pengadilan Negeri, apakah materi perkara diperiksa kembali dari awal? Bagaimana dasar hukumnya dan acara Peradilannya? Demikian hal yang menjadi pertanyaan kami, besar harapan kami dari BANI bisa memberikan sedikit informasi yang sangat kami butuhkan. Terima kasih atas perhatiannya. Wahyu (legal staff)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Keuntungan dan kerugian menggunakan Singapore International Arbitration Center (SIAC), apabila dibandingkan dengan menggunakan arbitrase domestik, adalah SIAC merupakan lembaga yang dikenal secara internasional (internationally recognized). Selain itu, para arbiter yang ada di SIAC dianggap lebih memahami seluk beluk masalah yang biasanya dihadapi bila berbisnis dengan pengusaha Indonesia (lebih lanjut simak Pengguna SIAC Asal Indonesia Terus Meningkat, Bagaimana Nasib BANI?)

     

    Barangkali kerugian menggunakan SIAC dibandingkan menggunakan arbitrase Indonesia di antaranya pelaksanaan putusannya akan relatif sulit. Dengan dipilihnya badan arbitrase singapura (SIAC) sebagai choice of forum, putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase asing (lihat pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/UU Arbitrase). Hal ini akan menjadi masalah pada saat Anda akan mengeksekusi putusan arbitrase. Untuk mengeksekusi pelaksanaan putusan arbitrase asing tersebut, Anda harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam New York Covention 1958 dan UU Arbitrase, antara lain dengan meminta penetapan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada prakteknya, putusan arbitrase asing sendiri masih banyak yang ditolak untuk dieksekusi di Indonesia, seperti misalnya kasus Paiton Energy Corporation (PEC) melawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2001 (lebih lanjut baca Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi).

     

    2.      Apakah penggunaan Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce akan menimbulkan akibat hukum yang lebih berat bagi Anda? Rules of Arbitration ICC berlaku sebagai hukum acara dalam proses arbitrase. Jadi, ia tidak menimbulkan akibat hukum yang lebih berat, karena hukum yang dipakai untuk mengadili substansi sengketa (hukum materiil-nya) bukan Rules of Arbitration ICC.

     

    Apakah bisa dimungkinkan penyelesaian sengketa di arbitrase Singapore namun menggunakan/prevailing hukum Indonesia? Sebelumnya, perlu dipahami mengenai perbedaan antara choice of forum/choice of court (pilihan forum/pilihan pengadilan) dengan choice of law (pilihan hukum). Menurut Dr. Eman Suparman, choice of forum adalah pemilihan yang dilakukan terhadap instansi peradilan atau instansi lain yang oleh para pihak ditentukan sebagai instansi yang akan menangani sengketa mereka jika terjadi di kemudian hari (“Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan,” Dr. Eman Suparman, SH, MH, hal. 75). Jadi, choice of forum hanya merupakan pilihan mengenai di lembaga mana penyelesaian sengketa akan dilakukan. Sedangkan, untuk choice of law adalah mengenai hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili sengketa tersebut. Jadi, para pihak bisa saja memilih choice of forum di Singapore International Arbitration Center (SIAC), tetapi menggunakan rules dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dasarnya adalah kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    3.      Sebagaimana telah diuraikan di atas, penggunaan badan arbitrase Singapura menyebabkan putusan yang dihasilkan kelak akan dikategorikan sebagai putusan arbitrase asing (pasal 1 angka 9 UU Arbitrase). Dengan demikian, untuk pelaksanaannya di Indonesia harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Tahap Pendaftaran. Putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pasal 65 UU Arbitrase). Berdasarkan pasal 67 UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase asing dilakukan dengan penyerahan putusan arbitrase ke Panitera Pengadilan Jakarta Pusat oleh arbiter atau kuasanya.

    (2) Setelah pendaftaran ini, diajukan permohonan eksekuatur kepada PN Jakarta Pusat (pasal 67 UU Arbitrase). Terhadap permohonan ini, Ketua PN akan mengeluarkan perintah yang mengakui dan memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase asing ini.

    (3) Setelah perintah Ketua PN diterima, pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif untuk melaksanakannya (Pasal 69 ayat 1 UU Arbitrase). Tatacara pelaksanaan eksekusi sendiri dilakukan sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.

     

    Terhadap penetapan PN yang menolak permohonan eksekuatur, dapat diajukan upaya kasasi. Karena upaya hukumnya adalah kasasi, maka MA tidak memeriksa pokok perkara lagi, melainkan hanya memeriksa penerapan hukumnya.

     

    Mengenai problematika eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia Anda dapat baca tulisan dari Wakil Ketua BANI M. Husseyn Umar di hukumonline.com.

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!