Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Istri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Istri

Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Istri
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Istri

PERTANYAAN

Apakah kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing, dan tanpa persetujuan/sepengetahuan kedua belah pihak, punya konsekuensi hukum langsung terhadap keduanya? (Bila utang yang terjadi masih dalam ikatan perkawinan). Bila telah bercerai apakah bank mempunyai hak untuk menagih ke salah satu pihak, dan dapat menyita harta benda milik dari yang tidak memiliki utang kartu kredit tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.

     

    Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus serupa mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

     

    Dalam kasus Anda, perjanjian pembuatan kartu kredit tersebut dianggap cacat hukum, karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu mengenai kausa yang halal. Sebab Pasal 1337 KUHPer sudah menentukan bahwa, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UUP mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario Pasal 36 ayat (1) UUP melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pada praktik umumnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perjanjian Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri, pihak bank tidak akan memberikan pinjaman apabila tidak ada persetujuan dari pasangan (suami/istri) debitur. Kecuali, ada perjanjian pisah harta di antara suami dan istri yang dibuktikan dengan melampirkan akta perjanjian pisah harta pada saat mengajukan permohonan kredit.

     

    Penolakan bank untuk memberikan kredit tersebut terkait pengaturan Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjian.

     

    Jadi, pihak bank akan menganggap kartu kredit yang dibuat tanpa persetujuan suami/istri akan menambah resiko bank. Karena ada kemungkinan bank akan menghadapi kendala ketika melakukan penagihan, yaitu adanya keberatan dari pihak suami/istri dari pemegang kartu kredit yang mengklaim bahwa harta yang digunakan untuk membayar kartu kredit adalah harta bersama.

     

    2.      Mengenai harta bersama setelah perceraian, sesuai pengaturan Pasal 37 UUP juncto Pasal 126 KUHPer menyatakan persatuan demi hukum (harta bersama) menjadi bubar salah satunya karena perceraian. Kemudian ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 128 KUHPer bahwa, “setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri...” Artinya, setelah perceraian pasangan suami-istri tersebut berhak membagi harta bersama. Sehingga tidak ada lagi harta bersama di antara mereka. Konsep pembagian harta bersama setelah perceraian pernah juga dibahas dalam artikel Pembagian Harta.

     

    Setelah pasangan suami/istri itu bercerai, pihak bank hanya berhak melakukan penagihan kepada pihak yang membuat perjanjian kartu kredit. Karena sesuai dengan pengaturan Pasal 1338 KUHPer, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Artinya, perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu kredit hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara bank dengan pemegang kartu kredit. Sehingga Bank tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada suami/istri dari pemegang kartu kredit, karena orang tersebut bukanlah salah satu pihak dalam perjanjian.  

     

    Lebih lanjut, dalam perjanjian kartu kredit, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kartu kredit, umumnya kartu kredit dibuat tanpa adanya jaminan. Artinya, bank dalam hal ini berkedudukan sebagai kreditor konkuren, sehingga bank tidak memiliki kedudukan yang diutamakan dalam penagihan utang seperti misalnya dalam perjanjian kredit (pinjaman) dengan jaminan hak tanggungan.

     

    Karena kedudukan bank dalam perjanjian kartu kredit adalah sebagai kreditor konkuren, maka pihak bank tidak berhak melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pemegang kartu kredit, kecuali bila dilakukan atas putusan pengadilan. Artinya, untuk melakukan penyitaan maka pihak bank perlu melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri.

     

    Maka menurut hemat kami, Anda tidak perlu khawatir pihak bank akan melakukan penagihan hutang yang dibuat oleh mantan pasangan anda, karena pihak bank tidak berhak melakukan penagihan hutang mantan pasangan Anda kepada Anda.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    2.      Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

    3.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!