Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?

Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?

PERTANYAAN

Saya membutuhkan informasi mengenai hak cipta. Jika saya ingin menggunakan pidato presiden dalam sebuah karya film, apakah ada hak cipta yang harus saya urus?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Juni 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
     
     

    Pidato presiden tidak termasuk hasil karya yang memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UU Hak Cipta. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakannya dalam film Anda. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     

    Ulasan:

     

    Pengaturan mengenai hak cipta dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apa saja yang dilindungi oleh UUHC? Ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:[2]

    a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

    e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

    g.    karya seni terapan;
    h.    karya arsitektur;
    i.      peta;

    j.     karya seni batik atau seni motif lain;

    k.    karya fotografi;
    l.      Potret;
    m. karya sinematografi;

    n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

    o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

    p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

    q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

    r.     permainan video; dan
    s.    Program Komputer.
     

    Bagaimana dengan pidato presiden yang ingin Anda gunakan dalam film? Perlu diketahui bahwa ada beberapa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yaitu:[3]

    a.    hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

    b.    setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

    c.    alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

     

    Selain itu tidak ada juga hak cipta atas hasil karya sebagai berikut:[4]

    a.    hasil rapat terbuka lembaga negara;

    b.    peraturan perundang-undangan;
    c.    pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

    d.    putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

    e.    kitab suci atau simbol keagamaan.
     

    Dengan demikian, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah (dalam hal ini Presiden) tidak memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UUHC. Sehingga, merujuk pada ketentuan tersebut di atas, Anda dapat menggunakan pidato Presiden tersebut untuk kepentingan pembuatan film tanpa perlu mengurus lisensi atau izin.

     

    Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.[5]

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UUHC

    [2] Pasal 40 ayat (1) UUHC

    [3] Pasal 41 UUHC

    [4] Pasal 42 UUHC

    [5] Pasal 43 huruf c UUHC

     

    Tags

    hukumonline
    uu hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!