Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

PERTANYAAN

Apa saja hierarki peraturan perundang-undangan? Bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Adakah prinsip-prinsip yang mengatur hierarki tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait apa saja hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, berikut urutan hierarki perundang-undangan di Indonesia.

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
    4. Peraturan Pemerintah.
    5. Peraturan Presiden.
    6. Peraturan Daerah Provinsi.
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Mei 2018, kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020, ketiga kali pada Rabu, 15 April 2020, dan keempat kalinya pada Jumat, 20 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    Konsep Hierarki Peraturan Perundang-undangan

    Konsep hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori keduanya sebagaimana dikutip oleh Nisrina Irbah Sati dalam jurnal berjudul Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hal. 837–838) adalah sebagai berikut. 

    Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya terdapat dua golongan norma dalam hukum, yakni norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Terkait kedua norma tersebut, validitas dari norma yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang secara hierarkis berada di atasnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berangkat dari teori Hans Kelsen tersebut, Hans Nawiasky kemudian merincikan bahwa susunan norma hukum tersusun dalam bangunan hukum berbentuk stupa (stufenformig) yang terdiri dari bagian-bagian tertentu (zwischenstufe). Adapun hierarki bagian tersebut adalah staatsfundamentalnorm (norma dasar), staatsgrundgesetz (norma yang sifatnya dasar dan luas, dapat tersebar dalam beberapa peraturan), formellgesetz (sifatnya konkret dan terperinci), verordnungsatzung (peraturan pelaksana), dan autonome satzung (peraturan otonom).

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

    Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
    4. Peraturan pemerintah.
    5. Peraturan presiden.
    6. Peraturan daerah provinsi.
    7. Peraturan daerah kabupaten/kota.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya; dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.[1]

    Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
    4. Mahkamah Agung;
    5. Mahkamah Konstitusi;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. Komisi Yudisial;
    8. Bank Indonesia;
    9. Menteri;
    10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang;
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
    12. Gubernur, bupati/walikota;
    13. Kepala desa atau yang setingkat.

    Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]

    Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota.[4]

    Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

    Ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.

    1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
    2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
    3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
    4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

    Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya

    Demikian jawaban dari kami tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Referensi:

    Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 49 No. 4, 2019.


    [1] Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) dan penjelasannya

    [2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

    [3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011

    Tags

    hierarki peraturan
    parlemen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!