Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Cuti Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ganti Cuti Tahunan

Ganti Cuti Tahunan
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Ganti Cuti Tahunan

PERTANYAAN

Apabila cuti tahunan (selama 12 hari) tidak diambil seluruhnya, apakah perusahaan wajib memberi kompensasi/insentif kepada karyawan? Bila wajib berapakah besarnya? Adakah peraturan mengenai hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Setiap karyawan (pekerja/buruh) berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya -selama- 12 hari kerja setelah (masing-masing) karyawan yang bersangkutan bekerja (mempunyai masa kerja) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut (lihat pasal 79 ayat [2] huruf c UU No. 13/2003 jo pasal 7 ayat [1] dan penjelasannya PP No. 21/1954). Hak tersebut harus diambil (dimohonkan) secara terus menerus -selama 12 hari kerja-. Namun, apabila ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha (manajemen), hak cuti tahunan dapat dibagi-bagi dalam beberapa bagian (secara parsial), dengan ketentuan harus tetap ada satu bagian yang sekurang-kurangnya selama 6 hari kerja secara terus menerus (lihat pasal 6 PP No. 21/1954).

     

    Sebaliknya, apabila hak cuti karyawan telah timbul, maka pengusaha harus memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambilnya. Walaupun –bisa disepakati- atas dasar pertimbangan pengusaha, atau adanya kepentingan yang sangat membutuhkan penanganan (kepentingan perusahaan yang nyata), hak cuti tahunan tersebut dapat ditangguhkan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak timbulnya hak dimaksud (lihat pasal 5 PP No. 21/1954).

    KLINIK TERKAIT

    Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi

    Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi
     

    Selanjutnya, apabila karyawan diputuskan hubungan kerjanya (“PHK”) dan pada saat terjadi PHK karyawan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sejak saat timbulnya hak cuti tahunan yang terkahir, maka (dalam hal ini) karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan (penggantian istirahat tahunan) yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh pada hari-hari kerja (lihat pasal 7 ayat [1] dan ayat (2) serta penjelasannya PP No. 21/1954 jo pasal 156 ayat [4] huruf a dan pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003).

     

    Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi/insentif (berupa uang) sebagai penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan (baik sebagian maupun seluruhnya). Artinya, kalau karyawan telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada (kesepakatan) penangguhan serta tidak ada kepentingan perusahaan yang sangat membutuhkan penanganan (kepentingan perusahaan yang nyata), maka jika tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan gugur dengan sendirinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun demikian, tentunya para pihak, yaitu karyawan dengan manajemen/pengusaha, dapat memperjanjikan (menyepakati) adanya –uang- kompensasi/insentif sebagai penggantian cuti tahunan yang tidak diambil, baik dalam perjanjian kerja (“PK”) dan/atau dalam peraturan perusahaan (“PP”)/perjanjian kerja bersama (“PKB”), ataukah -hanya- disepakati (tertulis dan secara sporadik) pada saat timbulnya hak dimaksud. Dalam arti, penggantian cuti tahunan tidak otomatis timbul dengan sendirinya, akan tetapi harus disepakati dan -jika perlu- diperjanjikan/diatur (dituangkan) dalam PK dan/atau PP/PKB.

     

    Apabila para pihak memperjanjikan/mengatur dalam PK, PP/PKB, maka akan menjadi norma (otonom) yang wajib dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan. Dengan dasar perjanjian tersebut, barulah timbul hak atas kompensasi/insentif seperti yang Saudara maksudkan. Akan tetapi –sebaliknya- kalau itu hanya sekedar kesepakatan sporadik (saat timbulnya hak), maka tidak dapat diklaim sebagai hak yang bersifat normatif (yang berlaku setiap tahun dan sama bagi setiap karyawan).

     

    Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami simpulkan, bahwa manajemen (perusahaan) tidak wajib memberikan penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan, sementara manajemen telah memberi kesempatan untuk itu. Undang-undang hanya mengatur kompensasi atau penggantian cuti tahunan -dengan uang- bagi karyawan yang putus hubungan kerjanya (ter-PHK) jika memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas (lihat pasal 156 ayat [4] huruf a UU No. 13/2003 jo pasal 7 ayat [1] dan penjelasannya PP No. 21/1954).

     

    Perhitungan besarnya kompensasi atau penggantian cuti tahunan karena PHK sebagaimana dimaksud, adalah upah penuh untuk hari-hari cuti yang –tentunya– disesuaikan dengan pola waktu kerja yang dipilih, atau ketentuan waktu kerja yang diterapkan (lihat pasal 7 ayat [2] dan penjelasannya PP No. 21/1954). Pada umumnya rumus yang dipakai (sesuai pola waktu kerja 6:1, yakni 6 hari kerja dan 1 hari istirahat), adalah 1/25 x upah x hak cuti yang belum diambil (bandingkan dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004).

     
    Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.

     
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!