KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

PERTANYAAN

Atasan saya adalah WNA asal Inggris dan istri (WNI) menikah 10 tahun yang lalu dan tidak didaftarkan di catatan sipil Indonesia. Kemudian, si istri meninggal dan suami bermaksud untuk menutup rekening dan menarik dana. Tapi, bank menolak karena tidak adanya surat nikah dan akta waris yang dikeluarkan pengadilan dan menolak surat waris yang dikeluarkan kecamatan dan akta nikah yang dikeluarkan di Inggris. Mohon penjelasan apakah surat nikah yang dikeluarkan di Inggris tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut UU Perkawinan, perkawinan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) sifatnya adalah sah dengan syarat dilakukan menurut hukum yang berlaku di suatu negara dan tidak menyalahi ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya. Apa dasarnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Keabsahan Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 17 Maret 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya

    Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan hukum Indonesia pada Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia (“WNI”) atau seorang WNI dengan warga negara asing (“WNA”) sifatnya adalah sah bilamana:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
    2. Bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya.

    Lebih lanjut Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan menentukan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Pencatatan Bagi Perkawinan WNI di Luar Indonesia

    Pada dasarnya perlu diketahui, sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:[1]

    1. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

    Adapun dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan perkawinan WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[2]

    1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

    Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:[3]

    1. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. kutipan akta perkawinan.

     

    Pencatatan Bagi Perkawinan WNI dengan WNA di Luar Indonesia

    Adapun jika perkawinan WNI dilangsungkan dengan orang asing (WNA) di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[4]

    1. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Sementara dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[5]

    1. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
    2. pas foto berwarna suami dan istri;
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    4. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Sehingga menurut hemat kami, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri (Inggris) sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum yang dimaksud misalnya status anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan sebagainya.

    Namun demikian, apabila Anda dan istri kembali ke Indonesia, dalam waktu satu tahun setelahnya, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    [1] Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [2] Pasal 38 ayat (2) Perpres 96/2018

    [3] Pasal 39 Perpres 96/2018

    [4] Pasal 40 ayat (1) Perpres 96/2018

    [5] Pasal 40 ayat (2) Perpres 96/2018

    Tags

    hukum perkawinan
    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!